Jakarta (SIB)
Tim jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 KV Gardu listrik Kiliranjao-induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP), Medan, tahun 2016-2017.
"Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, tahun 2016-2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Mantan asisten intelijen Kejati Sumut, mengungkapkan saksi yang diperiksa penyidik, berinisial B.
"Jabatannya selaku senior Audit Eksekutif Investigasi Kantor Pusat PT PLN (Persero)," ujarnya.
Ditegaskan Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Selain itu, Leo menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Untuk menghindari penularan Covid 19, penyidik maupun saksi dilakukan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (J02/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak