Kamis, 24 April 2025

Oknum Polisi Pasien Covid Mesum di RSUD Dompu, Kapolda NTT: akan Ditindak Tegas

* Kapolres Dompu: Tidak Patuhi UU Karantina Kesehatan Pidana Penjara 1 Tahun
Redaksi - Sabtu, 23 Januari 2021 09:10 WIB
593 view
Oknum Polisi Pasien Covid Mesum di RSUD Dompu, Kapolda NTT: akan Ditindak Tegas
Faruk/detikcom
Polres Dompu menetapkan dua orang tersangka terkait video viral pasien COVID-19 mesum.
Dompu (SIB)
Oknum polisi inisial F belum bisa dilakukan pemeriksaan terkait video mesum yang diperankannya di ruang isolasi pasien Covid -19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat. Alasannya, F masih dilakukan isolasi di gedung Terpijar Sanggilo.

"Saat ini F masih diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo, tadi malam dipindahkan ke sana, sehingga belum bisa kita periksa," ujar Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1).

Kasus ini nantinya akan langsung ditangani oleh unit Propam Polres Dompu. Syarif mengaku akan membuatkan laporan untuk dinaikkan ke penyidik Propam Polres Dompu.

"Oleh karena itu kita akan lakukan pembuatan laporan polisi yang nantinya kita naikkan ke Propam," ungkapnya.

Diketahui F merupakan anggota aktif yang bekerja pada satuan di Polres Dompu. F merupakan warga asal Kabupaten Bima namun bertugas di Dompu dan tinggal di rumah kontrakan bersama anak dan istri sahnya.

Kapolres Dompu mengakui pemeran laki-laki dalam video mesum di ruang isolasi Dompu adalah salah satu anggotanya.

"Dari hasil pemeriksaan Propam, keterangan para saksi dan didapatkan keterangan dan bukti dari rumah sakit bahwa memang benar oknum yang ada di kamar itu adalah anggota Polres Dompu yang pada saat itu sedang dilakukan perawatan Covid -19," tegas Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Dompu.

Polisi juga telah mengantongi identitas pemeran perempuan dalam video mesum tersebut.

"Yang wanita juga ini berasal dari Bima, kemarin kita coba jemput di rumahnya tapi tidak ada di rumahnya," ujar AKBP Syarif Hidayat.

Syarif menjelaskan, pemeran perempuan yang belakangan diketahui berinisial N itu merupakan pengusaha muda pada bidang salon kecantikan yang berlokasi di Bima. Namun, dia tidak merinci lebih jauh.

"Dia punya usaha di Bima, makanya dia tinggal di Bima," katanya.

Syarif mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami lolosnya perempuan tersebut hingga bisa masuk ke ruang isolasi pasien Covid-19. Padahal menurut dia, rumah sakit memiliki SOP yang ketat terhadap pengunjung. Apalagi pemeran laki-laki merupakan pasien Covid-19.

"Dia ini kan dari luar, kenapa dia bisa masuk ke dalam apakah tidak ada yang jaga, atau sewa petugas jaga sehingga bisa masuk. Ini yang masih kita dalami," tegas Syarif.

Dalam kasus ini, Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM. Keduanya dijadikan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

"Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan 2 orang tersangka," ungkap AKBP Syarif.

Syarif menjelaskan, tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut. Namun, HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di media sosial.

"Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM ini lah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap 2 orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu," ujarnya.

Dikatakannya, terhadap anggotanya tersebut akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu oknum anggotanya itu juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 terkait oknum anggotanya tersebut.

"Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan, dipidana penjara 1 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas RSUD Dompu Ida Fitriyani ketika memenuhi panggilan polisi pada Jumat siang enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan itu.

"Ndak usah, nanti saja, nanti saja ada saatnya," ucap Ida Fitriyani sambil menghindari barisan wartawan.

Ditindak
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal menegaskan akan mengusut kasus video mesum diduga oknum anggota polisi pasien Covid-19 RSUD Dompu. Oknum anggota itu akan ditindak jika terbukti bersalah.

"Kalau terbukti bersalah akan diproses, akan tindak tegas," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (22/1). (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru