Medan (SIB)
Dr Edy Ikhsan selaku juru bicara Rektor terpilih USU periode 2021-2026 Dr Muryanto Amin, menyesalkan beredarnya di tengah masyarakat salinan putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme.
“Sampai sekarang, salinan SK yang diterbitkan Rektor USU belum ada di tangan Dr Muryanto Amin. Sehingga sangat disayangkan jika publiklah yang lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar,†kata Edi Ikhsan kepada wartawan di Medan, Sabtu (16/1).
Dalam pertemuan itu ikut memberi penjelasan WR 1 USU Prof Dr Ir Rosmayati MS, WR 2 Prof Dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, WR 5 Ir Luhut Sihombing MP dan pengacara Hasrul Benny Harahap SH MHum.
Dikatakan Edy, karena niat baik rektor terpilih (Dr Muryanto Amin) dia tetap menahan diri dari semua serangan dan semua pencemaran yang dilakukan orang yang juga berada di ruang lingkup USU. Sepatutnya semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
Edy Ikhsan juga menegaskan soal SK Nomor 82 yang diterbitkan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, belum bersifat final dan mengikat. “Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi di persoalkan secara prosedur hukum maupun substansi,†katanya.
Dikatakannya, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya, mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.
Sementara Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum rektor terpilih Dr Muryanto Amin mengatakan, kliennya yang dituduh melakukan self plagiarism perlu dijelaskan terlebih dahulu.
“Bahwa klien kami dituduh menjiplak atau meniru tulisannya sendiri berbeda dengan menjiplak tulisan orang lain yang merupakan ranah hukum pidana, dan hal tersebut telah diklarifikasi klien kami.
“Kami menduga tindakan pejabat yang menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami bukanlah tindakan sebagai pejabat Tata Usaha Negara, tetapi sudah menjurus ke ranah pidana, dibuktikan dengan pengambilan keputusan terhadap klien kami oleh Rektor USU, harusnya sebagai pimpinan universitas bukan sebagai pribadi, karena pimpinan USU bersifat kolektif kolegial. Dengan tidak diikutkannya para wakil rektor khususnya Wakil Rektor 1, 2 dan 5 maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dari Rektor USU,†katanya.
“Tindakan pribadi tersebut diduga merupakan tindak pidana yang merugikan nama baik klien kami. Untuk itu kami meminta pada Rektor USU mengajukan permohonan maaf kepada klien kami sekaligus mengklarifikasi nama baik klien kami. Sampai saat ini klien kami belum menerima salinan keputusan tentang penjatuhan sanksi terhadap klien kami, maka dianggap sanksi tersebut tidak pernah ada, dan pernyataan yang telah tersebar luas di tengah masyarakat adalah tindak pidana,†lanjutnya.
Hasrul menyebut pihaknya menduga proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien mereka adalah tindakan politis, karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien mereka resmi terpilih menjadi Rektor USU. “Tindakan ini diduga untuk memasung klien kami sebagai pimpinan yang baru,†kata Hasrul.
“Bahwa klien kami akan tetap melanjutkan proses pelanggaran baik secara akademis seperti plagiarism atau tindak pidana lain yang diduga merusak dunia pendidikan umumnya dan USU khususnya baik secara pribadi maupun Rektor USU nantinya. konferensi pers ini adalah deklarasi pernyataan komitmen klien kami untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan serta membuka praktik-praktik kecurangan yang merugikan universitas agar ke depan dunia pendidikan kita khususnya USU menjadi lebih baik, kata Hasrul.
Menjawab wartawan kapan diajukan gugatan lewat PTUN, Hasrul Benny mengatakan, kalau Dr Muryanto sudah menerima SK tersebut, maka segera diajukan gugatan.
Ditanya tentang jadi tidaknya rektor terpilih USU Dr Muryanto Amin dilantik nanti tanggal 21 Januari 2021, Edy Ikhsan menyebut itu wewenang Majelis Wali Amanat (MWA) USU. “Kami tidak memiliki wewenang menjawab itu,†katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor I Prof Rosmayati, Wakil Rektor 2 Prof Muhammad Fidel Ganis Siregar dan Wakil Rektor 5 Ir Luhut Sihombing MP menyatakan, sebagai pimpinan eksekutif USU mereka tidak mengikuti dan tidak dilibatkan dalam penelusuran, penyelidikan dugaan plagiarisme tersebut. Ketiga wakil rektor tersebut mengaku diundang dalam rapat pada 13 Januari 2021 hanya sebagai pendengar.
Karena itu, segala putusan SK Rektor USU Nomor 82 bukan putusan kolegial pimpinan USU. Maka secara pribadi ketiga wakil rektor itu mengatakan tidak bertanggung jawab atas putusan terkait penelusuran, penyelidikan dan putusan tentang self plagiarisme Dr Muryanto Amin. (M01/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak