Medan (SIB)
Akhirnya Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya, pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi (MA) yang merupakan rektor terpilih USU telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Kedua, menyatakan bahwa Dr MA telah terbukti melanggar etika keilmuwan dan moral civitas akademika. Ketiga, menghukum Dr MA, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan. Demikian SK Rektor USU Prof Runtung Sitepu bernomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2011 tertanggal 14 Januari 2021 yang disampaikan Wakil Rektor USU Prof Drs Mahyuddin KM Nasution MIT PhD kepada wartawan di Biro Rektor USU Medan, Jumat sore (15/1).
Keempat, menghukum Dr MA untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governur Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India , terbit September 2017, ke kas USU.
Dikatakan, SK tersebut dengan tembusan ke Mendikbud di Jakarta, Ketua MWA USU, Ketua Senat akademik USU dan arsip. Juga disebutkan Mahyuddin, SK itu juga telah dikirimkan kepada Dr Muryanto Amin untuk dilaksanakan.
Ditanya tentang kelanjutan Dr MA yang kini masih sebagai Dekan Fisip USU dan juga sebagai calon rektor terpilih 2021-2026, Mahyuddin menjawabnya, itu tergantung keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU.
Dalam SK rektor itu disebutkan juga awal dari isu dugaan plagiat di USU itu sebagai menindaklanjuti berita yang beredar mengenai dugaan plagiarisme oleh Dr MA, maka Rektor USU Prof Runtung membentuk tim penelusuran dugaan palgiat itu, lalu hasilnya dikirim ke Dewan Guru Besar USU, kemudian ada masukan dari Dewan Guru Besar USU dan diteruskan kepada Komite Etik USU. Lalu Komite Etik merekomendasikan ke Rektor USU untuk menjatuhkan hukuman sanksi akademik kepada Dr MA berupa skorsing dari aktivitas akademik selama 2 tahun dan/atau paling tidak penundaan pemberian hak dosen, penundaan kenaikan pangkat, jabatan dan golongan selama 2 tahun serta memerintahkan Dr MA untuk mengembalikan insentif publikasi ilmiah yang diterimanya atas artikel pada jurnal Man in India kepada bendaharawan USU. Bahwa perbuatan self plagiarisme tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dan mendapat insentif publikasi ilmiah.
GUGATAN
Secara terpisah, wartawan berusaha konfirmasi kepada Dr MA lewat WhatsApp, namun tidak dibalasnya. Tak lama berselang, ada yang mengaku sebagai utusan Dr MA mengatakan, bahwa Dr MA belum ada menerima asli SK tersebut dan juga Dr MA akan melakukan gugatan. (M01/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak