Kamis, 19 Desember 2024

Rata-rata 83 Orang per Hari Terinfeksi Covid-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru

* Gubernur Edy Tidak akan Terapkan PSBB di Sumut
Redaksi - Jumat, 08 Januari 2021 09:19 WIB
653 view
Rata-rata 83 Orang per Hari Terinfeksi Covid-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Foto SIB/Roland Tambunan
BERI KETERANGAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman dan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (7/1) di rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.
Medan (SIB)
Selama liburan Natal dan Tahun Baru, rata-rata ada 83 orang per hari terinveksi Covid-19 di Sumut. Bahkan pasca habis liburan tahun baru, Senin (4/1) sempat mencapai 92 orang. "Melihat kondisi ini maka harus tetap kita lakukan kedisiplinan ketat," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan, Kamis (7/1) di rumah dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.

Dia juga menyampaikan, ada empat daerah yang kini jumlah terinfeksi Covid-19 sudah memprihatinkan, seperti Kota Medan sekira 9.000 orang, Deliserdang 2.000 orang serta Simalungun/Siantar 2.000 orang. "Ini sudah kita sampaikan kepada wali kota dan bupatinya, supaya lebih serius menangani ini," katanya.

Dia menuturkan, 40 ribu vaksin Covid-19 yang tiba di Sumut selanjutnya akan didistribusikan ke-33 kabupaten/kota.”Ketentuan-ketentuan siapa yang harus divaksin terlebih dulu, menurut aturan dari pusat, kelompok pertama adalah presiden, gubernur dan menteri. Kelompok kedua, para bupati/wali kota dan kelompok ketiga tenaga kesehatan, TNI/Polri dan sejumlah rakyat. Juga sudah ada 1.500 orang yang siap untuk memaksin dan kini tinggal ditunjuk siapa yang harus divaksin," paparnya.

Dikatakannya, dengan kondisi ril Covid-19 saat ini, dirinya masih melarang belajar tatap muka di Sumut, baik TK, SD, SMP dan SMA sederajat. "Kalau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengijinkan, maka target kita tanggal 14 Januari 2021 sudah dimulai untuk vaksinasi di Sumut," kata dia.

Dia mengatakan, dengan adanya jadwal vaksinasi ini masyarakat harus mau. Karena ketidakmauan itu, maka orang tersebut akan mengganggu kesehatan orang lain. "Itu ada aturan mainnya tentang wabah penyakit menular. Bahkan sanksi-sanksinya ada di situ," katanya.

BANTAH PENUH
Gubernur juga membantah, kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumut sudah penuh. "Kondisi rumah sakit rujukan masih terpakai 30-40 persen. Termasuk ICU, tempat tidur dan obatan-obatan. Jadi masyarakat tidak usah ragu, kita siapkan ini semua dan kita terus evaluasi," katanya mengakhiri.

Tidak Terapkan PSBB
Pada kesempatan itu Gubernur Edy Rahmayadi memastikan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut seperti yang berlaku di sejumlah provinsi Jawa-Bali. Karena PSBB hanya berlaku bagi provinsi yang masuk wilayah beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan, bahwa angka kesembuhan di Sumut sebanyak 15.836 kasus atau 85,2 persen, atau berada di atas rata-rata kesembuhan nasional yakni 83 persen.

Dia juga mengakaui, per tanggal 5 Januari 2021 total kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut mencapai 18.586. "Walaupun begitu, itu tergantung daerah masing-masing. Gubernur itu kan perwakilan pusat di daerah. Jadi melihat kondisi saat ini Sumut belum butuh PSBB," jelasnya.

Menurutnya, untuk mengambil sebuah kebijakan, Pemprov Sumut juga harus selalu memerhatikan dampak yang akan dialami oleh masyarakat. Jangan sampai merugikan masyarakat. "Tetapi bukan berarti mengorbankan masyarakat. Pimpinan imi harus menyayangi rakyatnya, secara ril dan bukan ikut-ikutan. Karena semua itu ada tuntutannya, baik secara finansial, fisik maupun non fisik harus dipersiapkan sebelum mengambil keputusan," ucapnya.

Dia menyebutkan, bila terjadi peningkatan kasus positif Covid-19, maka pihaknya lebih memilih melakukan penyekatan di pintu masuk kabupaten dan kota, seperti yang diterapkan beberapa waktu lalu.

Selain juga dirinya akan mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas pada malam hari selama pandemi berlangsung. Bahkan tidak segan melakukan penindakan terhadap lokasi usaha yang memicu bertambahnya kasus Covid-19 serta melanggar undang-undang. (M11/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru