Rabu, 12 Februari 2025

Tahun 2021 Libur Nasional dan Cuti Bersama Sebanyak 23 Hari

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 09:41 WIB
578 view
Tahun 2021 Libur Nasional dan Cuti Bersama Sebanyak 23 Hari
Foto: Shutterstock
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, di mana terdiri dari libur nasional 16 hari, dan cuti bersama 7 hari.

Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama. SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berikut rincian hari Libur Nasional Tahun 2021:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi, 2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 5. 2 April: Wafat Isa Al Masih, 6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional, 7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih, 8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah, 9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565, 11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, 12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, 13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW, 15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, 3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal. (Okz/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru