Pekanbaru (SIB)
Polisi menangkap empat orang yang diduga melempar molotov ke rumah seorang wartawati, Nurhayati, di Kampar, Riau. Keempat orang itu ditangkap setelah sempat kabur.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, menyebut keempat orang diamankan 5 hari setelah kejadian. Mereka adalah WS, ST, IJ, dan SP.
"Aksi teror pelemparan molotov di Kampar diamankan empat orang. Keempat orang ini diamankan pada 29 Desember kemarin," kata Agung di Mapolda, Rabu (30/12).
Pelemparan molotov diduga terjadi pada Kamis (24/12) dini hari. Mobil milik Nurhayati hangus terbakar akibat peristiwa itu.
Agung mengatakan, salah satu pelaku, KT, ditangkap setelah kabur ke Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang jadi petunjuk.
"Peran empat pelaku ini ada sebagai orang yang mencari eksekutor, memberi petunjuk ke rumah korban dan merencanakan. Jadi korban adalah wartawan," kata Agung.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho, mengatakan teror diduga sudah direncanakan sejak 22 Desember. Namun, eksekusi dilakukan pada 24 Desember pukul 03.00 WIB.
"Sudah direncanakan sejak 22 Desember. Pelaku WS menghubungi IL untuk minta dicarikan eksekutor. Setelah ketemu WS berkumpul di salah satu kafe di Air Hitam, ada enam orang saat itu," kata Zain.
Selanjutnya, para pelaku diduga membuat rencana aksi teror. WS membagikan tugas dan membeli barang yang dibutuhkan untuk meneror rumah korban.
"Mereka beli jerigen 4 buah, sumbu sama bensin. Setelah itu kumpul lagi pada 23 Desember di kafe daerah Tapung, minum-minumlah mereka di sana," katanya.
Kemudian menjelang pukul 03.00 WIB para pelaku berjalan menuju rumah korban. Dari petunjuk ST, lima pelaku melakukan teror dengan melempar bom molotov ke rumah korban.
"Saat awal perencanaan pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya," kata Kombes Zain Dwinugroho.
Dia mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat. Sementara mobil korban terbakar.
"Melemparkan bom molotov sebanyak dua botol. Setelah itu kabur dan meninggalkan barang bukti, sidik jari, ada juga CCTV," kata Zain
Para pelaku diduga beraksi dengan diberi imbalan Rp 30 juta. Namun, uang yang diterima baru Rp 27 juta dan sisanya diberikan setelah beraksi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Motif pelemparan molotov sendiri masih ditangani Dit Reskrimum. Ada dua pelaku yang kini masih diburu. Keduanya adalah TP dan IL, yang juga eksekutor. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak