Jakarta (SIB)
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12).
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
UNGKAP CATATAN PIDANA
Salah satu hal yang jadi pertimbangan pelarangan kegiatan FPI ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan (Wamenkumham) Eddy Hiariej. Anggota atau eks anggota FPI disebut telah melakukan pidana umum hingga terorisme.
"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej.
Catatan pelanggaran pidana tersebut tercatat di poin kelima. Poin selanjutnya yang jadi pertimbangan, FPI dilarang berkegiatan karena kerap melakukan razia yang merupakan wewenang aparat hukum.
"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Setelah Eddy memberikan paparan, Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.
"Silakan, ada sedikit 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung," kata Mahfud Md.
Dalam layar monitor yang ditunjukkan, muncul tulisan 'Video dukungan FPI terhadap ISIS'. Video itu memuat orasi Habib Rizieq.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik," begitu kata Habib Rizieq seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.
"Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah hal yang baik," sebut Habib Rizieq dalam video itu.
Dalam video itu, Habib Rizieq juga menyebut perlawanan kezaliman terhadap Amerika Serikat. Menurut dia, ini juga cita-cita yang baik.
"Saya tanya, hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir!" kata Habib Rizieq.
"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" sebut Rizieq masih dalam video itu.
BONGKAR PLANG FPI
Menindaklanjuti pelarangan tersebut, petugas gabungan Brimob dan TNI membongkar plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Plang FPI itu berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom, petugas gabungan terdiri dari Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat sejak pukul 16.05 WIB. Awalnya, petugas mencabuti spanduk FPI.
Setelah itu, petugas juga membongkar plang FPI. Plang itu terpasang di pohon pinggir Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Terlihat 3 petugas polisi berupaya merobohkan plang tersebut. Tak butuh waktu lama plang FPI itu berhasil dirobohkan.
Salah satu plang itu bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam. Setelah dirobohkan, plang FPI ditumpuk di pinggir jalan.
Selain merobohkan plang FPI, petugas membongkar kerangka tempat baliho di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Akibat aktivitas pembongkaran baliho itu, arus lalu lintas di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, macet di kedua arah.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan pemerintah sudah melarang segala aktivitas FPI. Untuk itu, Heru akan mengawasi segala aktivitas FPI.
"Kami, saya dan Dandim, selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar Heru.
GAGALKAN JUMPA PERS
Selain membongkar plang FPI, kepolisian juga menggagalkan rencana konferensi pers dari kubu Front Pembela Islam (FPI) yang sedianya dilaksanakan di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Sesuai rencana, konferensi pers dari FPI itu untuk menjawab pernyataan pemerintah yang melarang keberadaan organisasi tersebut di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebutkan, setiap kegiatan dari FPI tidak boleh diselenggarakan. Termasuk kegiatan konferensi pers dari kubu FPI.
"Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru kepada awak media di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menyatakan, tidak terdapat legalitas ketika kubu FPI menanggapi keputusan pemerintah. Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu tidak diakui keberadaannya setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi," ungkap Heru.
Menurut Heru, tindakan itu sebagai wujud melaksanakan keputusan SKB yang diteken tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga negara itu.
"SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kami lepas semua," pungkas Heru.
REAKSI HABIB RIZIEQ
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait ditetapkannya FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.
Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,†ujar Sugito di Petamburan.
Dijelaskannya, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,†tegasnya.
FRONT PERSATUAN ISLAM
Sementara itu, sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam.
Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam. (Kps/Jpnn/Okz/detikcom/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak