Senin, 23 Desember 2024
Bawaslu Humbahas Tangani Sejumlah Pelanggaran Pilkada

Oknum Kades di Kecamatan Baktiraja Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kertas Suara

Redaksi - Selasa, 15 Desember 2020 08:39 WIB
5.094 view
Oknum Kades di Kecamatan Baktiraja Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kertas Suara
Foto Dok/Henri W Pasaribu
Henri W Pasaribu
Humbahas (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Humbang Hasundutan (Humbahas) sedang menangani sejumlah kasus pelanggaran Pilkada Humbahas, baik berupa laporan maupun temuan di lapangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu STh didampingi Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Efrida Purba SSos kepada SIB di Kantor Bawaslu Humbahas, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Doloksanggul, Senin (14/12).

Dia mengatakan, sejak tahapan Pilkada Humbahas dimulai hingga tanggal 14 Desember 2020 sedikitnya ada 32 laporan dan temuan yang sudah mereka tangani dan sebagian besar sudah diproses, bahkan beberapa di antaranya sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi.

“Hingga saat ini, ada 32 kasus berupa laporan dan temuan yang sudah kita tangani. Tiga di antaranya merupakan temuan kita, dan tiga lagi laporan dari masyarakat dan saat ini sedang diproses di tingkat Gakumdu. Selebihnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, dan lima laporan lagi saat ini masih proses untuk keterpenuhan syarat formil dan materil, karena baru diterima tanggal 13 dan 14,” kata Henri.

Adapun laporan dan temuan yang mereka tangani saat ini terdiri dari dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 67 orang ke KPU untuk ditindaklanjuti seperti data ganda, meninggal, dan TNI/Polri yang sudah beralih status berdasarkan surat keterangan dari kepala desa supaya tidak diberikan C6 (surat panggilan memilih).

Berikutnya, laporan dari masyarakat atas nama Firman Tobing, dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas. Sesuai dengan aturan yang ada, laporan ini dihentikan karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil.

Laporan lainnya atas nama Sudirno Lumban Gaol, dengan terlapor salah seorang oknum ASN di Dinas Kominfo Humbahas berinisial JN. Kasus ini sudah direkomendasikan dan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelapor lainnya atas nama Ramses Lumban Gaol dan Riswandy Lumban Gaol, dengan terlapor 10 nama pemilik akun facebook. Seluruh laporan itu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil.

Selanjutnya, temuan anggota Bawaslu Humbahas atas nama Risko Lumban Toruan, dengan terlapor Rowilman Manalu, warga Kecamatan Doloksanggul. Kasus ini dihentikan karena sudah dilaporkan ke Polres Humbahas.

Berikutnya, pelapor atas nama Jhoni Simbolon, warga Desa Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, dengan terlapor atas nama Lamsar Marbun, warga Desa Sijarangi I, Kecamatan Pakkat. Kasus dugaan praktik money politics yang diduga melibatkan oknum Camat Pakkat berinisial MTP ini sedang tahap proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbang Hasundutan.

Terhadap terlapor disangkakan pasal 187 A ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk mengetahui keterlibatan oknum Camat Pakkat dalam kasus itu, saat ini masih tahap proses penyelidikan Gakumdu untuk melakukan penelusuran terkait keterlibatan oknum camat, ada terlibat atau tidak,” kata Henri.

Kasus lainnya yang ditangani Bawaslu saat ini, lanjut dia menjelaskan, terkait adanya dugaan perusakan surat suara saat proses penghitungan suara pada Pilkada Humbahas 9 Desember lalu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja berinisial RB.

“Saat ini kasus itu sedang proses penyidikan Gakumdu. Kita tinggal menunggu penyitaan barang bukti kotak suara yang sudah disegel oleh KPU. Apabila itu sudah disita, maka yang bersangkutan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka nantinya yaitu pasal 178 e Jo pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 46 bulan maksimal 144 bulan,” jelasnya.

Laporan lainnya, lanjut dia menguraikan, atas nama Adisaputra Simanullang, dengan terlapor oknum Kepala SD di Kecamatan Doloksanggul berinisial LM, atas dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada Humbahas. “Untuk laporan ini masih tahap proses penyidikan oleh Gakumdu. Sementara lima laporan lainnya saat ini masih proses keterpenuhan syarat formil dan materil karena baru diterima,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Henri juga menegaskan pihaknya akan tetap menerima dan memproses seluruh laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pilkada Humbahas, termasuk praktik money politics yang dilakukan oleh pasangan calon tunggal.

“Jika memang memenuhi syarat materil dan formil, Gakumdu akan melakukan proses penyelidikan. Jika nanti terbukti pelanggaran, pasti pelapor dan terlapornya kena sanksi pidana,” ucapnya.

Dia kembali menegaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan praktik money politics bisa dikenakan sanksi diskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sepanjang memenuhi syarat.

“Itu tergantung, kalau memang ada yang melaporkan ke Bawaslu Provinsi, untuk sanksi administrasi, apakah ada dampaknya kepada pasangan calon, itu dibuktikan berdasarkan hasil penelusuran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, apakah layak untuk didiskualifikasi atau tidak. Tapi dengan syarat, 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan (harus terbukti melakukan praktik money politics),” pungkasnya. (BR8/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru