Jakarta (SIB)
KPK angkat bicara soal kemungkinan menerapkan pasal ancaman pidana mati kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Bansos Corona. KPK mengaku masih mendalami penerapan pasal ancaman hukuman mati itu.
“Kami mengikuti apa yang menjadi diskusi media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,†ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).
“Karena unsur-unsurnya adalah satu, setiap orang ada pelaku, kedua perbuatan sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian negara, atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaannya,†imbuhnya.
Bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud Firli yakni:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Firli mengatakan, sampai saat ini kasus yang menjerat Juliari Batubara berkaitan dengan suap. Ia mengatakan, KPK akan terus mendalami kasus tersebut.
“Tapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara agar mengerahkan seseorang untuk melalukan atau tidak melakukan sesuatu. Itu yang kita gelar hari ini,†tuturnya.
Sebelumnya, MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal ancaman pidana mati untuk Juliari dalam kasus dugaan suap bansos Corona. Pasalnya, MAKI melihat perbuatan Juliari dan 4 tersangka lainnya layak dituntut hukuman mati.
“Layak dituntut hukuman pidana mati karena diduga korupsi pada saat bencana, harus dikonstruksikan Pasal 2 dan 3 karena penyalahgunaan wewenang juga,†kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (6/12).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Juliari Batubara selaku Mensos, dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan vendor penyedian bansos sebagai pemberi suap.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,†ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,†imbuh Firli.
DARI INFORMASI
Ketua KPK mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,†ujarnya.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,†kata Firli.
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu terduga sebagai penerima, Juliari Batubara selaku Mensos, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono.
Sementara terduga sebagai pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku swasta.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK Minggu (6/12) dini hari.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB didampingi oleh sejumlah orang. Demikian juga Adi Wahyono telah menyerahkan diri ke KPK.
FEE
KPK mengatakan, dalam transaksi haram itu, disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket.
“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,†kata Firli Bahuri.
Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara. Kemudian, Firli mengatakan Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.
Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,†sebutnya.
Tak hanya itu, Firli mengatakan pada pelaksanaan periode kedua, diduga sudah terkumpul uang dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,†tutur Firli.
KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar.
PROSES HUKUM
Terpisah, Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,†kata Jokowi dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12).
Sejak awal sudah memperingatkan para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dia mengingatkan, agar para menterinya tak melakukan korupsi selama menjabat.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi, sudah sejak awal. Dan juga terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,†tuturnya.
Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk sementara menjalankan tugas sebagai Mensos. (detikcom/c)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak