Minggu, 23 Februari 2025

Sidang Perkara Penggelapan Kredit di BTN Rp 14,5 Miliar Ditunda, Rentut Jaksa Belum Siap

Redaksi - Rabu, 02 Desember 2020 09:59 WIB
486 view
Sidang Perkara Penggelapan Kredit di BTN Rp 14,5 Miliar Ditunda, Rentut Jaksa Belum Siap
Foto: Istimewa
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson dari Kejati Sumut memastikan sidang perkara penipuan dan penggelapan atas peminjaman kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan modus mengagunkan 93 Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas terdakwa Canakya Suman ditunda lantaran rencana tuntutan (Rentut) dinyatakan belum siap.

"Ditunda mungkin hari Jumat ini (4/12/2020). Tapi bisa jadi minggu depannya lagi. Karena rencana tuntutannya belum siap," ucap JPU Nelson saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12).

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Canakya mengaku di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong telah membeli SHGB tersebut dari Mujianto, pengusaha properti asal Kota Medan.

Canakya bahkan mengaku, ke 93 sertifikat tersebut belum dibaliknamakan ke namanya, tetapi sudah diagunkan ke BTN demi peminjaman uang sebesar Rp 39,5 miliar. "Selaku debitur, saya meminjamkan kredit konstrusi untuk membangun perumahan di Komplek Graha Helvetia. Nilai pinjamannya Rp 39,5 miliar dengan jaminan 93 SHGB) milik saya yang saya beli dari Mujianto," ucap terdakwa Canakya saat diperiksa di persidangan, kemarin.

Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) ini pun mengaku sudah melunasi 48 dari 93 SHGB ke pihak BTN. Hanya saja, cara pengambilan SHGB yang sudah dilunasi tersebut melalui notaris Elvira dan staf notaris bernama Sulianto alias Pak Lek atas arahan pihak BTN.

"Saya membeli dari Mujianto dan mengagunkan ke BTN. Sertifikat belum balik nama dan masih nama Mujianto. Sebagian sudah saya tebus. Ada 48 SHGB yang sudah saya tebus ke pihak BTN. Caranya saya depositkan uang saya ke ATM dan secara otomatis auto Debit. Syaratnya adalah surat permohonan penebusan sertifikat yang ditujukan ke BTN. Rp 515 juta per satu sertifikat. BTN tidak ada mengeluarkan sepucuk surat pun dan hanya mengarahkan ke notaris untuk pengambilan SHGB yang sebelumnya jadi agunan," jelasnya.

Ia pun mengaku, awalnya sejak tahun 2014 awal proses peminjaman uang tersebut, kondisi kredit tidak ada masalah. Hanya saja pada akhir 2017 menuju awal 2018, pembayaran kredit ada kendala. Terkait pengambilan 48 SHGB yang telah dilunasi, terdakwa mengatakan setelah mendapat arahan dari pihak BTN, lalu ia menemui notaris Elvira. Dan setelah itu ia diarahkan untuk berurusan dengan Pak Lek, staf notaris. "Ada beberapa kali kami bertemu di Cambrige dan setiap pertemuan saya kasih Pak Lek 100 rb," ucapnya.

Perkara itu sendiri mendapat sorotan khusus dari bidang Pidsus Kejati Sumut. Setelah mengamati perkara tersebut di pengadilan, Kejatisu membentuk tim pemeriksa guna pengusutan adanya indikasi dugaan korupsi atas proses pengucuran kredit tersebut.

Bahkan, tim pidsus yang telah dibentuk itu juga sudah melakukan pemanggilan terhadap petinggi bank plat merah itu. "Benar, saya sudah ceking ke bagian Pidsus, tim jaksa ada melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi lewat pengucuran fasilitas kredit pada BTN Cabang Medan," kata Sumanggar pada SIB beberapa waktu lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Agus Sahat Lumban Gaol SH MH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya di Pidsus sedang menangani kasus itu. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pihak terkait di Bank BTN dalam rangka permintaan keterangan. Namun Aspidsus Kejatisu yang mantan Kajari Pontianak ini, belum bersedia merinci materi kasusnya karena masih dalam proses penyelidikan.(M14/d)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru