Senin, 23 Desember 2024

LABB Sebut Pembantai Warga Gereja di Sigi Adalah Manusia Biadab dan Tidak Beragama

Redaksi - Selasa, 01 Desember 2020 10:52 WIB
610 view
LABB Sebut Pembantai Warga Gereja di Sigi Adalah Manusia Biadab dan Tidak Beragama
dokumentasi
Gereja Bala Keselamatan mengecam aksi penyerangan sekelompok orang teroris Mujahid Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora terhadap jemaatnya di Pos Pelayanan Lewonu, Palu, Sulawesi Tengah. 
Jakarta (SIB)
Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak (DM LABB) sangat menyesalkan terjadinya perampasan paksa hak hidup dan beribadah atas empat orang warga Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Jumat (27/11).

“Perampasan hak hidup dan beribadah dilakukan dengan cara membantai, memenggal leher, membakar hidup-hidup manusia. Pelaku dan pendukungnya adalah manusia barbar, biadab, dan tidak beragama,” tegas Ketua Umum Dewan Mangaraja LABB Brigjen TNI (Purn) Berlin Hutajulu, dalam siaran persnya yang turut ditandatangani oleh Sekretaris Eksekutif Ir Santiamer Silalahi, yang dikirim kepada SIB di Jakarta (29/11).

Berlin melanjutkan Dewan Mangaraja (DM), Dewan pengurus Pusat (DPP), dan Dewan Pengawas (Dewas) DPP LABB menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, LABB menyampaikan sikapnya. Yakni, mendukung pengurus Gereja Bala Keselamatan untuk tetap berkiprah membangun moral, iman dan kesejahteraan jemaat yang selaras dengan kelestarian lingkungan.

“Kepada pelaku dan pendukung pembantaian, anda adalah manusia terkutuk. Adalah lebih baik bagi anda tidak dilahirkan ke dunia ini. Cepat atau lambat anda dan keturunanmu akan menuai hasil perbuatan biadab tersebut,” imbuh Berlin.

Lebih lanjut LABB menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara, mantan penyelenggara negara, pejabat publik, ormas dan rakyat Indonesia untuk sunguh-sungguh mengimplementasikan amanat TAP MPR nomor : V/MPR/200 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional serta TAP MPR nomor : VI/MPR/2001 Tentang Kehidupan Berbangsa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kami mendukung sepenuhnya TNI untuk mengimplementasikan amanat UU nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan NKRI untuk merespon ancaman yang berasal dari luar dan dalam negeri,” jelas dia.

“Juga mendesak panglima TNI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk mengaktifkan kembali peranan Babinsa terutama di daera-daerah terpencil sebagai bagian bangun Kewaspadaan Nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia,” pungkas Berlin.

Pada akhir siaran persnya, LABB sebagai mitra penyelenggara negara, akan tetap berperan aktif konstruktif baik dalam keadaan damai maupun kritis untuk tetap tegak berdirinya NKRI dan utuhnya jati diri bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. (J03/Victor/f)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru