Medan (SIB)- Paripurna DPRD Sumut terpaksa menunda pengesahan R-APBD Sumut TA (tahun anggaran) 2014 menjadi Perda (peraturan daerah), karena struktur R-APBD dianggap telah melanggar Permendagari No 27/2013.
Selain belanja tidak langsung jauh lebih besar daripada belanja langsung serta alokasi BDB (bantuan daerah bawahan) yang diperuntukkan bagi 33 kabupaten/kota tidak melalui parameter yang jelas.
Penundaan pengesahan APBD 2014 ini diputuskan Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun didampingi Wakil ketua dewan Ir H Chaidir Ritonga MM, H Muhammad Afan SS dan H Sigit Pramono Asri SE, setelah mendapat masukan maupun usulan dari interupsi sejumlah fraksi yang pada intinya meminta paripurna ditunda, Senin (30/12) di DPRD Sumut.
Paripurna yang awalnya dipimpin Wakil Ketua dewan H Muhammad Afan SS, diskors sampai pukul 14.00 wib, karena sampai pukul 11.30 wib anggota yang hadir hanya 52 orang dari jumlah anggota DPRD Sumut 100 orang.
Dalam rapat lanjutan, Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun mencabut skors tepat pukul 15.00 WIB. Namun, diinterupsi Ketua F-PAN Drs H Parluhutan Siregar seraya meminta paripurna pengesahan R-APBD ini ditunda hingga diselesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di APBD sebelumnya, seperti pencairan dana Bansos yang tidak kunjung selesai.
Padahal masyarakat sudah lama menanti-nantikan pencairannya.
Alasan lainnya penundaan pengesahan ini, katanya, penyusunan R-APBD 2014 tidak mengakomodir aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui reses anggota dewan, termasuk pencairan dana Bansos serta tidak menyentuhnya secara substansi jawaban Gubsu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang mengkritisi R-APBD.
Demikian halnya juru bicara FP Demokrat H Marahalim Harahap SAg meminta pengesahan R-APBD 2014 ditunda, karena proporsi anggaran untuk belanja modal pada APBD 2014 hanya 16,23 persen (Rp1,377 triliun) dari APBD 2014 yang nilai totalnya sebesar Rp8,488 triliun, karena sudah melanggar Permendagri No 27/2013 yang menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen dari belanja daerah sesuai Perpres (Peraturan Presiden) No 5/2010 tentang RPJMN TA 2010-2014.
Berkaitan dengan itu, tegas jubir FP Demokrat yang diketuai Drs Tahan M Panggabean MM ini secara tegas menyatakan, tidak dapat menerima struktur R-APBD 2014 disahkan, karena belanja tidak langsung jauh lebih besar (Rp5,059 triliun) daripada belanja langsung (Rp3,428 triliun), serta penetapan alokasi BDB (bantuan daerah bawahan) bagi 33 kabupaten/kota tidak didasarkan parameter yang jelas.
“Apalagi menyangkut dana Bansos TA 2011, 2012 dan 2013 yang sudah masuk dalam buku APBD, sebahagian besar tidak terealisasi serta banyaknya keluhan masyarakat, bahwa proses pengurusannya berbelit-belit. Pertanyaan kami, dana yang sudah ditampung di 3 tahun APBD itu dialihkan untuk apa,†ujar Marahalim.
Hal senada juga diungkapkan Ketua dan Sekretaris F-PDS (Partai Damai Sejahtera) Tonnies Sianturi, SP dan Tohonan Silalahi SE MM menegaskan, fraksinya meminta paripurna pengesahan R-APBD 2014 ditunda, karena jawaban Gubsu terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tidak menyentuh secara substantif, hanya bersifat normatif dan hasil reses dewan tidak pernah ditampung dalam APBD setiap tahunnya.
Sementara fraksi lain seperti F-PPP melalui Ketuanya H Fadly Nurzal SAg, FP Golkar melalui Janter Sirait SE dan Ketua F-GBBR (Gerindra Bulan Bintang Reformasi) H Yan Syahrin SE juga sependapat dengan fraksi lainnya yang meminta paripurna pengesahan R-APBD 2014 ditunda sampai batas waktu yang dijadualkan Banmus (badan musyawarah). (A4/f)