Rabu, 12 Februari 2025

Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Pengusaha Minta Pengecualian
Redaksi - Minggu, 29 November 2020 09:42 WIB
547 view
Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
setneg.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Jokowi pada diktum kesatu perpres tersebut seperti dilihat, Sabtu (28/11).

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional. Artinya ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018," kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara. "Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," tutur Hasyim.

Minta Pengecualian
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta pemerintah mempertimbangkan keputusan hari libur nasional pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 9 Desember 2020. Pengusaha minta ada fleksibilitas bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pelaksanaan pilkada akan berlangsung di 309 kabupaten/kota atau masih ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada. "Mengenai libur nasional tentunya hak pemerintah untuk memutuskan tapi kami harap dapat diberikan fleksibilitas untuk daerah yang tidak ada pilkada," kata Shinta saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/11).

Fleksibilitas di sini, tetap membuka kegiatan kerja di beberapa sektor yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan sehari-hari. "Beberapa sektor yang tetap harus buka seperti retail dapat tetap melakukan shift kerja dan tidak menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha," jelasnya.

Secara keseluruhan, dikatakan Shinta, pengusaha mendukung keputusan pemerintah menjadikan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional. Dukungan itu agar para masyarakat dapat mengkontribusikan suaranya di masing-masing daerah. "Dari sisi pengusaha, tentunya Pilkada merupakan momen demokrasi nasional, dimana masyarakat diwajibkan dan bahkan didorong untuk berpartisipasi," ungkapnya. (detikcom/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru