Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menilai pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprovsu mencurigakan, khususnya karena waktu serta persyaratan yang diterapkan panitia pelaksana (Pansel) dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah. Hal itu disampaikan Ketua DPW Pemuda Lira Sumut Bachtiar alias Ahok kepada wartawan di Medan, Jumat (13/11/2020).
"Kami mempertanyakan sekaligus mencurigai pelaksanaan lelang jabatan eselon II di Lingkungan Pemrovsu, karena panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekdaprovsu Sabrina diduga tak konsisten dalam membuat persyaratan dan waktu pendaftaran,†katanya.
Diungkapkan, pihaknya mendapatkan bukti adanya perubahan syarat dan waktu dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprovsu itu. Diterangkan, waktu pendaftaran yang awalnya sampai pada 13 November 2020 namun diperpanjang menjadi 18 November 2020.
Sementara terkait syarat, jelasnya, pada awalnya para peserta diwajibkan memiliki sertifikat Diklat PIM III. Tapi, tambahnya, persyaratan itu dihilangkan dan kemudian berubah tanpa kewajiban memiliki Diklat PIM III.
"Dalam hal ini, Pansel terkesan tidak siap dalam membuat waktu dan syarat untuk seleksi. Kami DPW Pemuda LIRA Sumut sangat kecewa dengan hal itu,†sesalnya.
Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan seruan Gubsu Edy Rahmayadi selama ini yang selalu menekankan bahwa pelaksanaan lelang jabatan itu bertujuan untuk mendapatkan pejabat yang tepat serta berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Sumut Bermartabat.
"Namun karena proses seleksi jabatannya terkesan tidak siap, kami khawatir apa yang dicita-citakan Gubsu itu tidak akan berhasil. Kita meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan monitoring terhadap proses seleksi jabatan di Pemprovsu,†pintanya.
BELUM PENUHI KUOTA
Sementara itu, terkait tudingan DPW Lira itu, Gubenur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan, tidak ada yang perlu dicurigai dalam hal ini. Sebab perpanjang waktu penerimaan peserta lelang pejabat eselon II dikarenakan kuotanya belum semua memenuhi dari 19 jabatan eselon II yang dilelang. "Oleh sebab itu, calon peserta dari eselon III maupun eselon II yang usianya 50-54 tahun, saya wajibkan untuk ikut open bidding (lelang). Kalau bisa, ada orang berkualitas dari dalam Pemprov Sumut lulus seleksi dan kenapa harus dari luar. Tapi kalau tidak bisa, terpaksa harus dari luar. Inikan ukurannya kualitas bukan kuantitas," katanya saat diwawancarai, Senin (16/11) di rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman No. 41 Medan.
Dia mengatakan, dirinya melihat sampai saat ini masih sedikit sekali orang dalam yang mendaftar pada lelang pejabat eselon II (setara kepala dinas) ini. "Ada orang bilang, saya tidak mau lagi open bidding. Kenapa ? Karena penggantinya sudah ada. Itu tak benar ? Nanti kita buktikan," ujarnya.
Sementara terkait adanya tudingan, peserta yang wajib memiliki sertifikat Diklat Pim III untuk mengikuti open bidding ini telah dihapuskan, dikatakan Gubernur hal itu tidak benar. "Itu harus ada, seorang pejabat yang memiliki sertifikat Pim III berarti dia itu leader atau seorang pemimpin. Karena kepemimpinan ini sangat perlu bagi seorang pejabat eselon II. Jadi syarat ini tidak bisa dihilangkan," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya Sekdaprov Sumut, R Sabrina saat mau dimintai tanggapannya, sedang berada di luar kota. Namun Sekretaris BKD Sumut, Drs Syahruddin Lubis M.AP telah menyampaikan, di perpanjangan masa pendaftaran lelang 19 jabatan eselon II (II A dan II B) Pemprov Sumut diperpanjang hingga 18 November 2020 akibat peserta belum memenuhi kuota. Sebelumnya pendaftaran itu dibuka mulai tanggal 27 Oktober hingga 10 November 2020.
Dia berharap, dengan diperpanjangnya masa pendaftaran ini maka pesertanya banyak yang mendaftar. Sehingga dapat memenuhi kuota 19 jabatan eselon II yang di lelang. "Bagi siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan, ditantang untuk mengikuti lelang jabatan (seleksi pimpinan tinggi pratama) di lingkungan Pemprov Sumut," katanya.
Dia mengingatkan, pejabat ASN yang dijatuhi sanksi disiplin berat/sedang dan berstatus tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat hukum, tidak dapat mengikuti seleksi.
Selengkapnya soal informasi lebih lanjut soal pendaftaran, persyaratan dan tahapan seleksi, kata dia, dapat diketahui dengan men-download pengumuman yang telah dimuat di website resmi Pemprov Sumut: https://www.sumutprov.go.id. (M11/M15/a)