Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi pada acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Klarifikasi dilakukan guna menentukan ada-tidaknya tindak pidana atas kerumunan itu.
"Jadi tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu dua-tiga hari ke depan, ini adalah lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi, klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Tubagus membuka adanya kemungkinan untuk pemanggilan pihak lain dalam kasus kerumunan ini. Dia menyebut hasil akan ditentukan oleh penyelidikan. "Jadi apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya? Sangat memungkinkan, tergantung dari hasil penyelidikan," tuturnya.
Setelah mendengarkan klarifikasi dari Anies, Tubagus mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Kemudian polisi akan melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pada kerumunan acara Habib Rizieq.
"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya," katanya.
Tubagus juga menjelaskan apa yang ditanyakan pihaknya kepada Anies. Dia menyebut Anies diminta mengklarifikasi terkait status karantina yang berlaku saat ini di DKI Jakarta.
"Nah, ini kita sudah mulai pada tahap pertama, yaitu klarifikasi, kepada siapa klarifikasi itu dilakukan? Satu kepada pemerintah daerah, untuk apa, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya.
Dia menyebut polisi juga menanyakan aturan yang berlaku saat karantina wilayah ditetapkan. Jika ada pelanggaran pidana pada kerumunan di acara Habib Rizieq, polisi akan menetapkan tersangka.
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain ada kekarantinaan, kekarantinaan itu bentuknya macam-macam. Ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada karantina wilayah, ada PSBB, itu termasuk pada bagian kekarantinaan," kata dia.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pementasan bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak adanya pidananya, kemudian dinaikkan kepada proses penyidikan," sambungnya.
Klarifikasi 8 Orang Lainnya
Polda Metro Jaya memanggil 14 orang untuk diklarifikasi soal kerumunan massa Habib Rizieq. Dari 14 orang itu, hanya sembilan orang yang hadir dan dimintai keterangan.
"Siapa-siapa saja 14 klarifikasi tersebut, yang hadir hari ini ada 9," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Selasa (17/11).
"Jadi ada 10 (yang hadir), dari 10 kita swab anti gen, satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif, dan sekarang kita rujuk ke RS Kramat Jati karena saat di swab anti gen yang bersangkutan positif, jadi 9 ini dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Sembilan orang tersebut kebanyakan merupakan pejabat-pejabat di DKI Jakarta. Dimulai dari Gubernur Anies Baswedan sampai ketua-ketua RT.
"Pertama Bapak Gubernur, kemudian ada Bapak Wali Kota Jakpus, ada Kepala Biro Hukum, lalu ada Kepala KUA Tanah Abang, juga ada camat, RT dan RW. Tadi ada lurahnya tapi lurahnya reaktif (tidak dimintai keterangan), dan Pak Kasatpol PP yang hadir hari ini. Juga ada Bhabinkamtibmas," ucapnya.
Tiga orang yang tidak hadir meminta diundur hari ini. "Ada beberapa yang minta diundur besok, seperti saksi nikah, lalu panitia penyelenggara, dan ada beberapa saksi tamu," ucap Yusri.
Tunggu Hasil Klarifikasi
Sementara itu, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menunggu hasil klarifikasi pihak kepolisian untuk menentukan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq. Kemendagri akan segera memikirkan tindakan selanjutnya setelah pihak kepolisian membeberkan hasil klarifikasi.
"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta untuk membantu penegakan adalah lewat penegakan yustisi itu adalah kepolisian. Dia klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Safrizal belum mengetahui apakah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga turut dipanggil atau tidak oleh polisi terkait kerumunan ceramah Habib Rizieq yang juga terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11) kemarin. Sebab, sejatinya, menurut Safrizal, hal ini menjadi ranah penuh pihak kepolisian.
"Termasuk Gubernur Jawa Barat, saya tidak tahu, apakah ikut dipanggil kepolisian, belum tahu karena itu ranahnya kepolisian," ungkapnya.
Enggan
Anies Baswedan enggan merinci seputar pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik Polda Metro Jaya kepada dirinya. Anies mengatakan hal-hal detail soal materi klarifikasi lebih baik disampaikan pihak kepolisian.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan. Itu saja," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
"Semuanya sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi," ujar Anies.
Anies menuturkan dirinya diberi 33 pertanyaan oleh penyidik. Jawaban atas pertanyaan itu pun terangkum dalam 23 halaman.
Anies Baswedan mengaku hadir sebagai warga negara yang baik.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja," ucap Anies. (detikcom/d)