Jakarta (SIB)
Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenakan sanksi denda administratif.
"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apapun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak. "Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol COVID, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.
Arifin menambahkan Rizieq merespon baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenakan denda Rp 50 juta. "Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.
"Ya, (kedatangan saya ke rumah Rizieq) berkenaan dengan penegakan protokol COVID, ya," kata Arifin, usai menyambangi rumah Rizieq.
Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (15/11) malam. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.
Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
Habib Rizieq sendiri juga bicara sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (COVID-19) tidak diterapkan.
"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, pengennya kita saudara, ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat tempat duduk susah," katanya sambil menirukan perkataan panitia acara.
"Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab jemaah boro-boro semeter bib, ini duduk pantat sebelah," lanjutnya sambil diiringi keriuhan peserta maulid.
SINDIR
Terpisah, Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyindir penegakan protokol kesehatan COVID-19 yang belum sepenuhnya dilakukan terhadap elite agama dan elite politik. Mu'ti membandingkan hal tersebut dengan pedagang di pasar kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19.
"Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol COVID-19. Mereka kehilangan mata pencaharian karena COVID-19. Tapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar...," kata Mu'ti dalam akun Twitter @Abe_Mukti seperti dilihat, Minggu (15/10). Mu'ti telah mengizinkan cuitan tersebut untuk dikutip.
Mu'ti juga membuat serangkaian cuitan terkait 108 tahun Muhammadiyah. Mu'ti menegaskan Muhammadiyah selalu berada di garda terdepan untuk menyelesaikan masalah di tengah pandemi COVID-19.
"@muhammadiyah sejak awal sudah berjuang bahkan berjihad menanggulangi Covid-19, melalui @mucovid19, menerbitkan fatwa, dan berbagai layanan sosial untuk masyarakat yang terdampak," kata Mu'ti.
Mu'ti juga sebelumnya meminta Satgas COVID-19 menegur kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq Syihab. Muhammadiyah menilai kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus ditertibkan.
"Aparatur pemerintah, khususnya satgas COVID-19, seharusnya berani menegur dan menertibkan semua acara yang tidak mematuhi protokol, termasuk acara Habib Rizieq Syihab," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan, Jumat (13/11).
Mu'ti mengatakan Habib Rizieq harusnya memberikan contoh untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Serta mengajak Front Pembela Islam (FPI) untuk menjadi warga yang baik.
"Sebagai pemimpin umat, Habib Rizieq semestinya memberikan contoh agar dalam setiap kegiatan mematuhi protokol COVID-19 dan mengajak anggota FPI dan massa untuk menjadi warga yang baik," ucapnya.
Semua warga masyarakat, kata Mu'ti harusnya mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona. Protokol itu harus dilaksanakan dalam semua kegiatan.
"Semua pihak seharusnya mematuhi protokol COVID-19 dalam semua kegiatan baik pendidikan, perkantoran, keagamaan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa," jelas Mu'ti.
TAK BERANI
Sementara itu, Pakar menilai, pemerintah tak berani melarang kerumunan yang digelar Habib Rizieq. Kerumunan itu seakan dibiarkan begitu saja tanpa penindakan.
"Seharusnya dilarang toh, kan sudah jelas aturannya. Apalagi DKI masih PSBB. Cuma masalahnya pemerintah berani melakukannya tidak?," kata Epidemiologi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (14/11).
Riris menilai pemerintah pusat melalui Satgas COVID-19 tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam kegiatan Habib Rizieq. Menurutnya, pengabaian terhadap protokol kesehatan akan sangat beresiko menyebabkan penularan virus yang sangat masif. "Iya (pemerintah nggak berani larang), yang pasti kan ada pengabaian tentang itu. Cuma kan ketika ada aturan, ada undang-undang wabah yang mengatakan bahwa kalau situasi seperti ini, pemerintah bisa melarang adanya kerumunan-kerumunan. Kalau tidak dilakukan ya akan menyebabkan penularan," ujar Riris.
"Kalau memang mau ini COVID bisa terkendali, ya mereka (pemerintah) harus konsisten dengan aturannya dan menegakkan aturan tersebut," sambungnya.
MEMBELA DIRI
Pemerintah 'membela diri' dari anggapan tak berani melarang kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab. Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan ada di pemerintah daerah.
"Penegakan sanksi oleh pemda," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat dihubungi, Minggu (15/11).
Doni mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada pihak Habib Rizieq dan mengancam adanya sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, karena surat itu tak diindahkan dan tetap terjadi kerumunan, kewenangan pemberian sanksi tetap ada di pemerintah daerah.
"Gubernur sudah kirim surat. (Penegakan sanksi) Iya pemda. Ada baiknya hubungi Kasatpol PP DKI untuk langkah-langkah pelanggaran," ujar Donny.
Senada dengan Doni, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi mengatakan Satgas tak punya kewenangan menindak kerumunan yang ditimbulkan acara Habib Rizieq. Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya bisa menegakkan aturan.
DISANKSI
Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah memberikan sanksi kepada warga saat kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab malam kemarin. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut, telah memberikan sanksi ke pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.
"Jadi kemarin juga sudah banyak juga yang diberikan sanksi di tempat. Sanksinya yang tidak menggunakan masker, ya sanksinya seperti yang sesuai ketentuan itu kan sanksinya adalah kerja sosial ada yang denda, teguran dan lain-lain dan dilaksanakan," kata Riza Patria saat dihubungi, Minggu (15/11).
Riza menerangkan, pemberian sanksi ini didasarkan pada surat Wali Kota Jakarta Pusat yang telah dilayangkan kepada Habib Rizieq Syihab dan panitia maulid. Selain itu, Dia menyebut Pemprov DKI telah mengawasi dan menerjunkan aparat untuk berjaga semalaman. (detikcom/a)