Sabtu, 15 Maret 2025

Kasus Perusakan Polsek Ciracas Selesai, Total 67 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 13 November 2020 11:00 WIB
338 view
Kasus Perusakan Polsek Ciracas Selesai, Total 67 Oknum TNI AD Jadi Tersangka
Wilda Nufus/detikcom
Danpusmoad Paparkan Hasil Penyidikan Akhir Kasus Perusakan Polsek Ciracas. 
Jakarta (SIB)
Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyebut proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur telah selesai. Total ada 67 tersangka oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, sebanyak 67 orang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI AD telah ditetapkan status sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Dodik menyampaikan pihaknya telah memeriksa 112 orang dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas ini. Dari ke 112 saksi, 111 orang di antaranya anggota TNI AD.

Sementara itu, ada juga 7 anggota TNI AL yang turut diperiksa dalam kasus ini. Ada 2 anggota Polri dan 50 orang masyarakat yang juga telah diperiksa.

"Anggota TNI AD yang telah diperiksa 112 orang, saksi diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD. Sebanyak 52 orang, TNI AL sebanyak 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang," ungkapnya.

Dodik mengatakan saat ini pihaknya juga telah menyelesaikan berkas perkara. Dengan begitu, kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan terkait Polsek Ciracas sudah selesai.

"Namun penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti di dalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti. Dengan demikian tugas tim investigasi perkara Ciracas dinyatakan selesai," ujarnya.

Sebelumnya, jumlah tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, bertambah. Totalnya ada 74 tersangka.
Letjen Dodik Widjanarko dalam pemaparannya mengatakan ada 106 prajurit TNI AD yang sudah diperiksa. Ada 63 prajurit TNI AD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

"Ini khusus oknum TNI AD. Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 106 personel, terdiri atas 45 satuan. Berkembang terus. Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 63 personel, terdiri atas 33 satuan," ujar Letjen Dodik saat konferensi pers di gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Wadanpuspom TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi, ada penambahan tersangka. Joko mengatakan tersangka bertambah delapan orang, tapi dia tidak merinci mereka dari satuan mana saja.

"Sehingga ada tambahan (total tersangka) dari 22 September lalu, sebanyak delapan tersangka," ucap Joko. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru