Sabtu, 15 Maret 2025

Mendagri Hingga DPR Digugat ke PTUN Minta Pilkada Serentak Ditunda

* Bawaslu: Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat Masa Kampanye
Redaksi - Selasa, 10 November 2020 12:04 WIB
370 view
Mendagri Hingga DPR Digugat ke PTUN Minta Pilkada Serentak Ditunda
Mochamad Solehudin/detikcom
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa
Jakarta (SIB)
Komisi II DPR RI menanggapi gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk mengenai penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. Komisi II DPR RI akan menunggu hasil putusan PTUN.

"Kita ngelihat aja nanti putusannya seperti apa. Jadi kita nunggu hasil keputusan dari PTUN aja seperti apa putusannya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat dihubungi, Senin (9/11).

Komisi II DPR menghargai gugatan yang diajukan oleh Busyro dkk. Menurut Saan, pelaksanaan Pilkada akan terus berjalan hingga ada hasil putusan dari PTUN. "Kami menghargai dan itu tentu hak Pak Busyro sebagai warga negara. Tapi ya sampai hari ini gugatan itu sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Pelaksanaan Pilkada tetap akan berjalan terus karena memang ini sudah tinggal 1 bulan lagi kan. Tinggal 1 bulan lagi," ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini menilai kekhawatiran sejumlah pihak terkait klaster Covid-19 dalam Pilkada masih belum terjadi. Bahkan, menurutnya, ketaatan pasangan calon hingga tim sukses dalam menerapkan protokol kesehatan sudah berjalan baik.

"Sampai hari ini ya, kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang akan menimbulkan klaster baru soal Covid sampai hari ini kan belum terbukti ya. Tidak adalah, apakah itu satgas penanganan Covid di daerah-daerah belum menemukan itu," ucap Saan.

"Kami dari Komisi II kan melihat juga ke daerah-daerah yang pilkada-lah, beberapa daerah yang pilkada, ketaatan dan kepatuhan pasangan calon, tim sukses dan pendukung terhadap protokol kesehatan juga sudah baik. Itu ditemukan dan itu sejalan dengan temuan yang dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri hingga Komisi II DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Busyro dkk meminta agar Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat:

1.Muhammad Busyro Muqoddas

2.Ati Nurbaiti

3.Elisa Sutanudjaja

4.Dr Irma Hidayan, S.FIL

5.Atnike Nova Sigiro

Adapun pihak yang digugat adalah:

1.Komisi II DPR

2.Menteri Dalam Negeri

3.Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Apa yang digugat? Berikut 4 poin yang digugat:

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II dan III untuk Melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan;

3.Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Meningkat
Terpisah Bawaslu mencatat pelanggaran protokol kesehatan meningkat di masa kampanye. Kenaikan pelanggaran terjadi saat pemantauan keempat periode 26 Oktober hingga 4 November 2020.

"Jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat penyelenggaraan kampanyenya meningkat, dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam acara webinar 'Pilkada Aman dan Bersih, Indonesia Maju', Senin (9/11).

Abhan mengatakan, jumlah pelanggaran dalam periode pemantauan 26 Oktober-4 November sebanyak 397 kegiatan. Dari jumlah pelanggaran itu, sebanyak 300 kegiatan diberikan surat peringatan.

"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar. Surat peringatan diterbitkan atas 300 lebih kegiatan kampanye dan 33 harus kami bubarkan," ujar Abhan.

Selain itu, Abhan mengatakan pihaknya bersama Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Sejak awal masa kampanye, sebanya 164.536 APK ditertibkan.

"Selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu kabupaten kota dan Bawaslu provinsi menertibkan setidaknya 164.536 APK yang melanggar," kata Abhan.

"Penertiban APK tersebut dilakukan bersama satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disedikitnya 151 kabupaten kota," sambungnya.

Berdasarkan data Bawaslu, pada 10 hari pertama pemantauan (26 September-5 Oktober) terdapat 237 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dari jumlah itu ada 28 kasus yang ditindak dengan pembubaran. Pada pemantauan kedua (6-15 Oktober) ada 375 kasus. Sebanyak 35 kasus ditindak dengan pembubaran, dan 300 lebih somasi peringatan.

Sedangkan pada 10 hari pemantauan periode ketiga (16-25 Oktober), ada 306 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 25 kasus ditindak dengan pembubaran. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru