Rabu, 05 Februari 2025

PPP Jelaskan Sewa Jet Pribadi yang Jadi Dasar Laporan KPK Terhadap Suharso

Redaksi - Minggu, 08 November 2020 09:59 WIB
284 view
PPP Jelaskan Sewa Jet Pribadi yang Jadi Dasar Laporan KPK Terhadap Suharso
Ari Saputra/detikcom
Sekjen PPP, Arsul Sani 
Jakarta (SIB)
PPP angkat bicara terkait dilaporkannya Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ke KPK karena dugaan gratifikasi. PPP menegaskan laporan itu mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Sdr Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (6/11).

Laporan gratifikasi atas Suharso diketahui terkait dengan bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020. Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena tak terkait dengan jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR," jelas Arsul.

Selain itu, Arsul mengatakan, pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukanlah penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan pada hari libur. Arsul menegaskan pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.

"Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara, dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan. Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas," ungkap Arsul.

"Dan dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan hari kerja. Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat dan lain-lain," lanjut dia.

Arsul menduga dilaporkannya Suharso ke KPK ini terkait dengan pencalonannya sebagai Ketum definitif pada Muktamar PPP. Diketahui, PPP akan menggelar Muktamar pada Desember 2020, yang salah satu agendanya adalah memilih ketua umum.
"Saya menduga begitu (terkait pencalonan Suharso di Muktamar PPP). Bagian dari persaingan internal saja," kata Arsul.

Arsul pun bicara soal Nizar, yang melaporkan Suharso ke KPK. Menurutnya, Nizar tidak pernah aktif dalam kegiatan partai dan sebelumnya adalah kader PBB.

"Bagi kami, mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi. Perlu diketahui, Sdr Nizar Dahlan, yang melakukan pelaporan, sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan itu ke KPK. Laporan masuk pada Kamis (5/11).

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/11).

Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih detail terkait laporan atas Plt Ketua Umum PPP itu. Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima terkait laporan terhadap Suharso Monoarfa. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru