Jakarta (SIB)
Bawaslu RI merilis laporan mengenai pengawasan konten internet setelah sebulan masa kampanye Pilkada. Bawaslu menerima 106 laporan kampanye negatif dan 32 isu hoax.
"Data dari Kominfo per 26 Oktober, 106 jumlah temuan kampanye negatif dan 32 jumlah isu hoax," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Ia menyebut kampanye negatif tersebut ada yang berupa ujaran kebencian dan disinformasi. Sementara itu, Bawaslu juga sudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut berupa take down dan diteruskan ke tim siber kepolisian. "Kampanye negatif ini berupa ujaran kebencian dan disinformasi. Bisa juga pelanggaran prokes (protokol kesehatan) yang diupload," kata Fritz.
Laporan tersebut diterima Bawaslu dari Ditjen Aptika Kominfo sejak 26 September 2020. Selain itu Bawaslu juga menerima laporan dari website Bawaslu melalui konten 'laporkan' sejak 10 Oktober 2020, serta melalui form A online khusus pengawas pemilu) dan dari whatsapp.
Selain itu Bawaslu telah menganalisa 87 url yang diadukan melalui Kominfo. Fritz menyebut sebanyak 15 url melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada dan ada 2 url yang melanggar Pasal 28 UU ITE.
Ada pula laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu. Penjelasan lengkapnya ada di halaman selanjutnya.
Bawaslu juga sedang memproses laporan yang diduga melanggar Pasal 62 PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye di media massa dilakukan pada sebelum dimulai masa tenang, juncto Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada.
"Iklan sedang di proses beberapa pelanggaran pasal 187 (1)," kata Fritz.
Bawaslu juga menerima 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form A online. Serta ada 47 iklan kampanye aktif di ad library Facebook.
Sebelumnya, masa kampanye Pilkada 2020 telah memasuki sebulan. Bawaslu RI mencatat kampanye tatap muka lebih banyak dilakukan pasangan calon kepala daerah, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Bawaslu mencatat, pada 10 hari ketiga kampanye, pertemuan terbatas dan/atau tatap muka terdapat 13.646 kegiatan. Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 16.468 kegiatan.
"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Selama ini, Bawaslu sudah melayangkan banyak peringatan terkait protokol kesehatan. Simak datanya di halaman selanjutnya.
Dari pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan.
Sementara itu kampanye dengan metode daring di 270 daerah mengalami penurunan jumlah dibandingkan 10 hari sebelumnya. Pada periode 16 hingga 25 Oktober 2020, ada sebanyak 80 kegiatan kampanye metode daring, turun dibandingkan pada periode 6 hingga 15 Oktober yaitu sebanyak 98 kegiatan. (detikcom/a)