Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto menyebut pihaknya telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna. Pemanggilan Anang untuk mengklarifikasi kabar jamuan makan kepada para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Biasanya makan siang itu dikasih nasi kotak karena itu hari Jumat, kan waktunya mepet, sehingga tidak sempat mencari keluar. Makanya pesan soto di kantin, begitu," kata Amir Yanto kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
"Itu bukan jamuan. Itu memang setiap orang yang dimintai keterangan, baik saksi maupun tersangka, itu dapat makan siang. Malah biasa makan siangnya itu lebih mahal," imbuhnya.
Amir menyampaikan sejatinya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Sehingga, menurut Amir, sudah seharusnya, pihak Kejari Jakarta Selatan memberikan pelayanan publik baik terhadap tersangka maupun kepada semua pihak.
"Yang kedua, bahwa Kejari Jakarta Selatan itu sudah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga harus memberikan pelayanan yang terbaik. Itu bukan hanya tersangka, semua orang yang diberi pelayanan terbaik," ucapnya.
Amir mengatakan proses klarifikasi sudah selesai. Sementara itu, terkait dengan unggahan penasihat hukum Prasetijo Utomo itu, Amir menyebut hal itu sebagai apresiasi untuk pelayanan yang baik.
"Ya kalau foto-foto sebaiknya, mau diapain lagi foto. Kan foto itu artinya, itu penasihat hukum itu memberi apresiasi ternyata Kejari Jakarta Selatan memberikan suatu pelayanan yang baik," ujarnya.
Adapun pemberian jamuan makan terhadap dua jenderal, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra lainnya, Tommy Sumardi, terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10). Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.
"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).
Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan. Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan adalah nasi soto.
"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-kemari," terangnya. (detikcom/f)