Senin, 23 Desember 2024

RI Jadi Juara 1 Negara Paling Rumit untuk Berbisnis

* Bank Dunia Nilai UU Cipta Kerja Dukung Pemulihan Ekonomi
Redaksi - Sabtu, 17 Oktober 2020 08:46 WIB
650 view
RI Jadi Juara 1 Negara Paling Rumit untuk Berbisnis
Foto: Rengga Sancaya
Ilustrasi Izin Usaha
Jakarta (SIB)
Indonesia saat ini menduduki urutan pertama untuk Indeks Kompleksitas Bisnis periode 2020. Ini artinya kemudahan berusaha di Indonesia paling rumit dibandingkan negara lain.

Lembaga riset dan konsultan TMF Group merilis Global Business Complexity Index Rankings 2020. Indonesia berada di urutan pertama mengalahkan Brasil, Argentina, Bolivia, Yunani, China, Nicaragua, Colombia, Malaysia, dan Ekuador. Mengutip laporan tersebut hal ini karena undang-undang yang ada di Indonesia.

"Peraturan ini dianggap kuno oleh investor asing dan tetap menjadi penghalang utama investasi di Indonesia," tulis laporan tersebut dikutip Jumat (16/10).

Selain itu TMF juga menyebut, jika UU Ketenagakerjaan di Indonesia masih melindungi tenaga kerja dari eksploitasi sehingga sulit untuk perusahaan jika ingin mengambil tindakan tegas untuk pegawai yang berkinerja buruk.

Kemudian daftar negatif investasi yang saat ini membatasi persentase kepemilikan asing di masing-masing industri juga jadi salah satu masalah utama yang menghambat bisnis di Indonesia.

Tim TMF Group Indonesia Alvin Christian mengungkapkan presiden Indonesia ingin meningkatkan investasi asing. Indonesia saat ini merupakan tempat yang menarik dan menguntungkan untuk pasar.

"Dengan kemudahan berbisnis ini akan menjadi lebih menarik," jelas dia. Indeks ini menilai kompleksitas bisnis di 77 negara di dunia.

Selain itu juga ada negara yang paling mudah dalam urusan berbisnis seperti Curacao, Amerika Serikat (AS), Jamaica, Denmark, British Virgin Island, Belanda, El Salvador, dan Irlandia.

TMF menyebutkan GBCI 2020 ini memang menggambarkan kompleksitas berbisnis di dunia. Selain itu indeks ini juga untuk mengeksplorasi kesuksesan hingga tantangan dalam berinvestasi di luar negeri.

Pemerintah di negara tujuan juga berupaya terbuka dengan investor asing agar roda perekonomian bergerak. Kadang pemerintah juga memberikan insentif untuk para calon investor. Selain itu juga dibutuhkan lingkungan yang bersahabat dengan investasi asing.

Pemulihan Ekonomi
Terpisah, Bank Dunia menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI dan menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.

“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10).

Pemulihan ekonomi dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.

Hal itu tentu dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.

Oleh sebab itu, menurut Bank Dunia UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang hingga menjadikan masyarakat sejahtera.

Meski demikian, Bank Dunia mengingatkan bahwa implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten dan kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

“Serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya,” tulisnya.

Bank Dunia pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi tersebut dalam rangka menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik. (detikfinance/Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru