Medan (SIB)
Sejumlah karyawan Harian SIB belum menerima pencairan subsidi gaji/upah dari pemerintah. Padahal data mereka sudah didaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan. Juga melengkapi persyaratan sesuai yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan berupa nomor KTP, nomor KPj dan nomor rekening.
Di antara mereka yang belum menerima pencairan tersebut adalah sejumlah redaktur, wartawan dan karyawan Harian SIB dan PT Sere Megawati. Beberapa orang memang sudah menerima pencairan melalui transfer ke rekening bank masing-masing. Namun ironisnya, para senior redaksi Harian SIB belum menerima pencairan tersebut.
Untuk mengetahui apa kendalanya, wartawan SIB menanyakan kepada Kepala Pemasaran BPJS Ketenaga-kerjaan Cabang Medan, Eriadi, Rabu (14/10). Tapi Eriadi belum bisa memberikan jawaban memuaskan. Dia mengaku kalau pihaknya (BPJSTK) tidak tahu kapan jadwal Kementerian Ketenagakerjaan mentransfer dana tersebut.
“Kami juga tidak tahu siapa yang sudah dapat dan yang belum, karena tugas kami adalah memberikan datanya ke pemerintah. Selama datanya valid pasti dapat, tinggal nunggu saja. Kalau untuk mencek validasi bisa dilihat di aplikasi bpjsku, websitenya: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kalau tidak punya aplikasi bpjsku, validasi bisa kita bantu,†kata Eriadi.
Ketika nama-nama redaktur, wartawan dan karyawan Harian SIB dan PT Sere Megawati yang belum mendapat pencairan dikirimkan ke BPJS Tenaga-kerjaan untuk divalidasi, Eriadi mengatakan bahwa nama-nama tersebut sudah tercatat dan valid semuanya. “Tinggal tunggu saja, kapan ditransfer, saya tidak tahu,†ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020, dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, perlu diberikan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Hal itu dikarenakan, masih banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenaga-kerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi.
Pemerintah telah memutuskan memberi bantuan para karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pencairan tahap I untuk 2 bulan (September-Oktober 2020) sudah dilakukan, tapi masih banyak karyawan yang sudah didaftarkan ke BPJSTK belum menerima transfer pencairan. (M10/d)