Kotapinang (SIB)
Rapat Pleno Terbuka Pencabutan Nomor Urut pasangan calon pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2020 yang digelar KPUD Labusel di Covention Hall Hotel Grand Suma, Jalinsum-Blok IX, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kamis (24/9) pagi, tertutup terhadap wartawan.
Kegiatan itu tidak boleh diliput jurnalis, baik cetak, online, maupun televisi. Bahkan, tidak ada celah sedikitpun bagi para wartawan untuk sekadar mengambil foto.
Pengamatan wartawan, kegiatan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 10.25 WIB. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung.
Tidak jelas apa yang dilakukan di dalam gedung tersebut. Pasalnya, tidak seorang pun wartawan yang diizinkan masuk meliput kegiatan itu, meski sudah menerapkan protokol kesehatan.
Parahnya, tidak ada satupun layar yang disediakan di luar gedung agar wartawan dan hadirin dapat menyaksikan kegiatan di dalam. Acara itu hanya ditayangkan melalui akun Facebook KPUD Labuhanbatu Selatan yang terkadang buffering karena jaringan.
"Dari mana bang. Selain peserta tidak boleh masuk," ungkap salah seorang pegawai KPUD Labusel yang berjaga di depan pintu masuk gedung kepada salah seorang wartawan, yang mencoba masuk meliput acara.
Ketua KPUD Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi usai rapat pleno terbuka itu mengatakan, penutupan akses liputan terhadap wartawan merupakan kebijakan mereka. Menurutya, kebijakan itu sebagai implementasi PKPU No 13 tahun 2020.
"Itu kebijakan sesuai PKPU No 13 tahun 2020," kata Efendi.
Dikatakan, secara eksplisit memang tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan dalam peraturan tersebut. Namun, kata dia, dalam aturan itu ditegaskan bahwa aksesnya terbatas, hanya orang-orang tertentu yang boleh masuk.
Disinggung tidak adanya ruangan khusus atau akses yang dapat digunakan untuk menudahkan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya, Efendi pun mengakui memang tidak ada. Menurutnya, akses satu-satunya hanya melalui tayangan langsung dari akun Facebook KPUD Labusel.
"Dari awal sudah ditetapkan, bahwa aksesnya hanya melalui media sosial Facebook," katanya.
Di tempat berbeda Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu dan daerah pemekarannya, Neirul Nizam Aru mengecam tindakan KPUD Kabupaten Labusel tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ada dasarnya, karena di dalam PKPU No 13 tahun 2020 tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan.
"Apa yang dilakukan KPUD Labusel jelas bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kita berharap KPU Sumut dan KPU RI mengambil tindakan tegas terkait sikap KPUD Labusel yang melakukan pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan. Jika alasan Covid-19, penerapan protokol kesehatan jelas solusinya," katanya. (L06/d)