Medan (SIB)
Hingga bulan Juli 2020, sebanyak 600 ribu orang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunggak iuran. Bahkan total tunggakannya mencapai Rp 800 miliar.
Deputi Direksi Wilayah Sumut dan Aceh BPJS Kesehatan dr Mariamah MKes mengatakan tunggakan iuran hingga Rp800 miliar tersebut bukan hanya berasal dari peserta mandiri di Sumut saja, melainkan juga Aceh. Namun, peserta Aceh tidak banyak, karena berdasarkan komposisi peserta mandirinya cukup kecil, yakni hanya sekitar satu persen.
"Selain itu, tunggakan iuran tersebut bukan pada tahun 2020 saja, tetapi hasil akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sejak 2014," kata dr Mariamah MKes kepada wartawan di Medan, Kamis (17/9).
Dari tiga kategori kelas peserta mandiri, jumlah yang paling banyak menunggak berasal dari peserta kelas III. Peserta kelas III yang menunggak tersebut bisa saja orang yang tidak mampu.
Orang yang ketika sakit bisa menyebabkan menjadi miskin. Artinya, penghasilan ekonomi mereka hanya bisa mencukupi kebutuhan makan sehari-hari, tidak mencukupi untuk biaya ketika sakit.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, peserta kelas III yang menunggak iuran itu memang tidak mampu, tetapi tidak mendapatkan bantuan iuran (PBI APBD). Maka dari itu, seharusnya mereka terdaftar sebagai peserta PBI," ungkapnya.
Mariamah mengatakan tahun ini merupakan momen yang diberi kemudahan untuk update data peserta PBI. Sesuai SK Kementerian Sosial mengenai update data peserta PBI, sudah dilakukan 6 kali update data.
"Karena itu, sangat memungkinkan bagi masyarakat yang merasa tidak mampu dapat melaporkan dirinya ke kelurahan setempat ataupun Dinas Sosial. Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah daerah dapat mengupdate pendataan peserta PBI, sehingga benar-benar tepat sasaran," sebutnya.
Mariamah mengatakan, kolektivitas iuran peserta mandiri juga masih menjadi persoalan nasional, bukan hanya di wilayah Sumut dan Aceh saja. Bahkan secara nasional, persentase kolektivitas iuran masih di bawah 70%. "Harapan kita, dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran, maka bisa mencapai 70%," ucapnya.
Mariamah menambahkan, program relaksasi tunggakan iuran pada dasarnya memberi kemudahan kepada peserta yang menunggak iuran di atas 6 bulan guna mengaktifkan kembali kepesertaannya untuk dapat mengakses layanan kesehatan.
"Apabila ada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta mandiri, tetapi dari sisi ekonominya tidak mampu, maka kita sarankan untuk mendaftar ke Dinas Sosial supaya diajukan menjadi peserta PBI. Dengan begitu, peserta tersebut tidak lagi menunggak iuran dan terus aktif kepesertaan layanan kesehatan," pungkasnya.
Asisten Deputi Perencanaan Keuangan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, Idris Halomoan menambahkan kolektivitas iuran peserta mandiri di Sumut dan Aceh hingga Juli 2020 sudah sekitar 67,2%. Bahkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkannya.
"Kendalanya, ada nomor telepon atau handphone peserta yang tidak aktif lagi hingga pindah domisili. Kita juga mengumumkan ke media massa, makanya dengan program relaksasi paling tidak (tunggakan) akan berkurang 50% atau menjadi Rp400 miliar," ungkapnya. (M17/c)