Medan (SIB)
Volume anggaran infrastruktur untuk pembangunan dan pengembangan jalan-jembatan nasional di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, mengalami kenaikan lebih dari 100 persen untuk tahun kerja 2020, dari semula Rp312 miliar pada 2019, menjadi hampir Rp 700 miliar tahun ini.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)-II Medan, Ir Slamat Rasidy Simanjuntak, menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus meningkatkan kemantapan ruas jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba di Sumatera Utara sepanjang 487,27 kilometer, meliputi 141 kilometer jalan lingkar dalam Danau Toba, 231 kilometer jalan lingkar luar Danau Toba, dan jalan-jalan nasional di lintas tujuh kabupaten sekitar Danau Toba sepanjang (total) 115 kilometer.
"Pada 2019, Kementerian PUPR menyediakan anggaran peningkatan jaringan jalan Danau Toba sebesar Rp 312 miliar untuk kegiatan pembangunan, rekonstruksi jalan, pelebaran, rehabilitasi, pemeliharaan rutin, dan penggantian jembatan. Tahun ini meningkat menjadi hampir Rp700 miliar," katanya kepada pers di Medan, Rabu (16/9).
Dia memaparkan hal itu dalam temu pers terbatas di kantor BBPJN-II Medan, didampingi sejumlah staf bidang terkait KSPN Danau Toba, antara lain kepala Satker wilayah-II (Toba-Tapanuli) Ir Alfian Batubara, Asisten Perencanaan wilayah-II Gustav Tampubolon ST, Kabid Perencanaan Kawasan Terpadu Infrastruktur Jalan (KTIJ) Tanto Maruntung, dan Asep Tahyar.
Tahun ini, ujar Rasidy dan Alfian, alokasi anggaran (APBN) untuk pembangunan dan peningkatan jalan nasional di KSPN Danau Toba mencapai hampir Rp 700 miliar untuk pekerjaan total 26 item paket proyek pada skala tahun jamak (multiyear contract-MYC) maupun tahun tunggal (single year contract-SYC), yang melingkupi pekerjaan preservasi pemeliharaan rutin jalan, preservasi rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pelebaran jalan menuju standar mantap, preservasi rutin jembatan, preservasi jembatan dan penggantian jembatan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mencanangkan infrastruktur jalan dengan kondisi mantap yang mengakselerasi pengembangan destinasi wisata Danau Toba untuk memudahkan wisatawan mencapai lokasi tujuan wisata sekitar KSPN.
Selain akses jalan yang semakin baik dalam menunjang perekonomian masyarakat di kawasan wisata Danau Toba, juga untuk meningkatkan arus transportasi lokal.
Ke-26 paket pekerjaan di KSPN Danau Toba tersebut terdiri dari 9 paket proyek di kawasan zona-I berupa pembangunan jalan lingkar luar dan lingkar dalam Danau Toba serta Pulau Samosir. Sebanyak 6 paket di zona-II berupa pembangunan dan peningkatan jalan lintas destinasi seperti dari dan ke Parapat, kemudian dari dan ke Tomok-Ambarita dan seterusnya. Lalu, 11 paket lagi di zona-III berupa pembangunan jembatan baru, perbaikan jembatan lama dan pembangunan jembatan Balige by pass.
Pekerjaan infrastruktur primer di KSPN Danau Toba itu, antara lain meliputi pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan Pangururan-Ambarita-Tomok-Onan Runggu sepanjang 76,9 km, Jalan Tele-Pangururan-Nainggolan-Onan Runggu sepanjang 69 km, jalan menuju lokasi wisata rohani Janji Martahan (Patung Yesus) 4 kilometer senilai Rp 23 miliar, jalan lingkar pesisir Danau Toba pada lintas 7 kabupaten sepanjang 4 kilometer senilai Rp 19 miliar, dan juga pembangunan (rekonstruksi) jembatan Tanoponggol senilai Rp 175 miliar.
"Khusus untuk proyek jembatan Tanoponggol, memang tertunda walau sudah dirancang pada 2016 lalu. Jadi, statusnya bukan mangkrak, karena memang harus didesain ulang sesuai kebutuhan dan penyesuaian konstruksi agar terakomodir di APBN. Semula yang rencananya biaya dari Loan (pinjaman luar negeri) dibatalkan, sehingga tertunda pada 2018-2019 lalu. Tapi sekarang sudah siap tender untuk mulai pekerjaan fisik pada Oktober tahun ini," papar Alfian optimis.
Hanya saja, ujar mereka, pihaknya memang mengalami kendala taktis pembangunan di sejumlah lokasi jalan nasional di KSPN Danau Toba tersebut, khususnya masalah pembebasan lahan dari kalangan sebagian masyarakat yang menginginkan ganti rugi atau nilai kompensasi dengan angka (harga) tertentu. (M04/d)