Jakarta (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Usulan interpelasi diteken 58 anggota DPRA dari enam fraksi.
Sidang paripurna 'penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi anggota DPR Aceh' digelar di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh, Kamis (10/9) malam. Pada awal persidangan, juru bicara inisiator Irpannusir menyampaikan dasar pemikiran pengajuan hak interpelasi.
Menurut Ketua Komisi II DPRA ini, hak interpelasi diajukan sedikitnya oleh 15 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Usulan itu kemudian harus disetujui oleh setengah dari jumlah anggota DPRA yang hadir.
"Untuk itu, dalam rangka meminta keterangan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Maka DPR Aceh memandang perlu untuk menggunakan hak interpelasi," kata Irpannusir dalam persidangan.
Irpannusir lalu membeberkan sembilan alasan sehingga munculnya hak interpelasi. Politikus PAN ini menyebut, salah satunya terkait dana refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)Tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 1,7 triliun sampai Rp 2,3 triliun terkait penanganan pandemi Covid-19 tidak disampaikan rincian kegiatan dan besaran anggaran kepada DPR Aceh.
"Di samping itu pergeseran anggaran yang begitu besar tersebut tidak diikuti dengan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun Anggaran 2020" jelas Irpannusir.
Irpan juga membacakan nama 58 orang anggota DPRA yang ikut meneken usulan interpelasi tersebut. Jumlah anggota DPR Aceh periode 2019-2024 sebanyak 81 orang.
Setelah Irpan selesai membaca laporan, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin lalu memberikan perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka. Setelah semua selesai, Dahlan menanyakan ke anggota dewan yang hadir apakah menyetujui atau tidak pengusulan interpelasi tersebut.
"Setuju," jawab anggota DPRA.
Sekadar informasi, usulan hak interpelasi ini diteken oleh enam dari sembilan fraksi di DPRA. Keenam fraksi tersebut yaitu fraksi Partai Aceh, Gerindra, PNA, PAN, PKS dan fraksi partai Golkar.
Sementara tiga fraksi yang tidak meneken yakni Fraksi Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari fraksi PDA Wahyu Wahab Usman ikut meneken.
Pertanyakan Istri Kedua
Sementara itu, anggota DPRA Samsul Bahri menyinggung istri kedua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernama Yunita Arafah dalam sidang persetujuan penggunaan hak interpelasi. Dia menyebut, Yunita menggunakan fasilitas negara padahal namanya tidak tercantum dalam daftar riwayat hidup Nova.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin memberikan kesempatan ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat terkait usulan interpelasi.
Samsul berbicara mewakili Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA). Dia meminta daftar pertanyaan dalam materi interpelasi ditambah terkait status Nova ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
"Di dalam daftar riwayat hidup di model BB2 KWK di sana ada daftar hubungan keluarga yaitu masalah istri. Di situ yang terdaftar adalah satu istri bernama Dyah Erti Idawati dan dua orang anak," kata Samsul.
Samsul menyebut, Nova memiliki istri kedua bernama Yunita. Pria yang akrab disapa Tiyong itu mengaku tidak mempermasalahkan Nova memiliki istri lebih dari satu.
"Ketika di daftar riwayat hidup dia punya satu istri, sementara kita ketahui bersama sekarang ada fasilitas negara yang digunakan oleh istri kedua. Dengan digunakan fasilitas negara, berarti istri dia harus terdaftar di daftar riwayat dia ketika dia mendaftarkan diri di KIP (Komisi Independen Pemilihan)," jelas Samsul.
Menurutnya, Nova dapat dianggap melakukan pemalsuan dokumen ketika tidak memasukkan nama istri kedua.
"Ketika tidak (dimasukkan), maka ini ada pemalsuan dokumen yang kami anggap, ini adalah soal etika," ujar Samsul.
"Ini menyangkut soal pembohongan publik, yang itu juga harus juga masuk dalam materi interpelasi, kita harus mempertanyakan, kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara, sementara dia tidak terdaftar di daftar riwayat hidup saudara Plt," sambungnya. (detikcom/f)