Kamis, 13 Februari 2025

Anies Keluarkan Kepgub Perpanjang PSBB Transisi Otomatis

Redaksi - Selasa, 01 September 2020 16:47 WIB
293 view
Anies Keluarkan Kepgub Perpanjang PSBB Transisi Otomatis
JIBI.Bisnis/Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahasa rencana pembukaan bioskop di Jakarta, Rabu (26/8/2020), di Graha BNPB.
Jakarta (SIB)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kepgub ini berisi poin-poin perihal perpanjangan PSBB Transisi untuk ke depannya.

Di dalam surat ini, Anies mengeluarkan tiga poin instruksi. Poin pertama, Anies menyatakan perpanjangan PSBB transisi sejak tanggal 28 Agustus 2020 sampai 10 September 2020.

Selanjutnya, Anies menyelipkan poin perpanjangan PSBB transisi otomatis. Ia menyatakan bahwa PSBB transisi tetap diperpanjang dua minggu ke depan jika tidak terjadi peningkatan kasus.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakukan PSBB pada masa transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya terhitung sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020," tulis Anies dalam suratnya.

Poin terakhir, jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan maka PSBB dapat dihentikan. Pemberhentian ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi.

"Maka pemberlakuan pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau diktum kedua dapat dihentikan," tegas dia.

Keputusan ini ditetapkan pada 27 Agustus 2020 dan kemudian mulai diberlakukan pada 28 Agustus 2020.
Tercatat, data dari Satgas Penanganan Covid 19, ada 1.049 orang yang terinfeksi Covid 19 per tanggal 31 Agustus 2020. Dari angka tersebut, ada 40.086 kasus kumulatif di DKI Jakarta per pukul 12.00 WIB.

Kemudian ada 30.538 kasus yang dinyatakan sembuh. Selanjutnya jumlah kumulatif yang meninggal dunia ada sebanyak 1.197 kasus di Jakarta.

Sementara itu, untuk tingkat nasional ada 174.796 orang yang terkonfirmasi kasus positif dan 125.959 orang sudah dinyatakan sembuh. Tercatat sudah 7.417 orang meninggal dunia dan 79.320 orang suspek Covid tingkat nasional. (CNNI/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru