Sabtu, 19 April 2025
Ngobras Kasat Lantas Polrestabes Medan dan Wartawan

AKBP Sonny Siregar: Pengguna Knalpot Bising Jadi Target

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2020 09:30 WIB
451 view
AKBP Sonny Siregar: Pengguna Knalpot Bising Jadi Target
Foto Dok/Sat Lantas
NGOBRAS: Wartawan Unit Polrestabes Medan foto bersama Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Wilfrid Siregar didampingi Wakasat Kompol Efendi Sirait usai Ngobras di Posko Lantas Lapangan Merdeka Medan, Jumat (7/8). 
Medan (SIB)
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Wilfrid Siregar ngobrol asik (Ngobras) dengan Wartawan Unit Polrestabes Medan di Posko Lantas Lapangan Merdeka Medan, Jumat (7/8).

Dalam kegiatan bincang-bincang itu, Sonny mengatakan Sat Lantas tidak main-main untuk menindak para pengguna knalpot bising (racing). Saat ini Sat Lantas juga telah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan suara (sound noise level) untuk memberantas pengguna knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan.

"Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56 tahun 2019, kita lakukan pengecekan terhadap knalpot bising," ungkap Kasat didampingi Wakasat Lantas Kompol Efendi Sirait.

Untuk knalpot standar dalam kondisi stabil level kebisingannya sambung Sonny, hanya 79-83 desibel (dB). Kalau digas semaksimal mungkin tingkat kebisingannya hanya 105 dB. Sedangkan untuk knalpot racing, level suara dalam kondisi normal bisa mencapai 106 dB. Jika digas dengan kekuatan penuh bisa menyentuh level 122 dB.

"Kami juga mengajak masyarakat, media dan LSM untuk menyaksikan langsung pengukuran emisi kebisingan knalpot racing. Sebab ini sangat mengganggu masyarakat. Kalau ada 10 saja kendaraan yang konvoi menggunakan knalpot blong, akan sangat mengganggu sekali. Ke depannya kami akan terus tertibkan pengguna knalpot bising," kata Kasat Lantas dengan tegas.

Lanjutnya, untuk pengguna knalpot bising ada 2 opsi yang ditawarkan. Pertama mereka ditilang dan mengikuti sidang, lalu knalpot itu disita.

"Opsi kedua, begitu ditilang pengguna knalpot bising diberi nomor tilang/Briva lalu mereka datang kembali mengambil knalpot standar ditukar ditempat. Tapi knalpot bising tetap disita supaya tidak bisa digunakan lagi," terangnya.

Masih kata AKBP Sonny, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh 2020, Sat Lantas Polrestabes Medan setidaknya menyita 148 knalpot bising. Sedangkan jumlah sepedamotor yang diamankan selama Operasi Patuh sebanyak 352 unit.

"Angka pelanggaran dan penindakan Operasi Patuh 2020 mengalami penurunan. Jika tahun lalu ada sekitar 5.767 pelanggar, tahun ini hanya sekitar 1.619 pelanggar saja. Ini sesuai arahan Kakorlantas Polri yang menginstruksikan agar selama pandemi Covid-19 ini porsi untuk penindakan (Represif) hanya sekitar 20% saja. Sedangkan untuk porsi Preemtif dan Preventif masing-masing 40 persen," sebutnya.

Ditambahkannya, dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh tidak cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Pelanggaran yang tidak kami tolerir adalah melawan arus, menaikkan penumpang di tengah jalan dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Ini akan jadi bahan masukan bagi kami untuk disampaikan ke pimpinan.

"Saya mengimbau anak-anak remaja agar jangan lagi menggunakan knalpot blong yang mengakibatkan perkelahian di jalanan. Gunakanlah kendaraan dengan spesifikasi standar," imbaunya mengakhiri.

Sementara itu Ketua Wartawan Unit Polrestabes Medan Drs Iwan Suherman menambahkan jika media akan mendukung kegiatan Sat Lantas dalam pemberitaan terkait penindakan terhadap pengendara yang menakai knalpot blong.

"Kita akan mendukung kegiatan positif yang dilakukan Sat Lantas dalam menindak pengendara yang memakai knalpot blong. Sebab knalpot sperti itu membuat bising," ucapnya. (M16/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru