Medan (SIB)
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera membuat Perda (Peraturan Daerah) yang melarang truk-truk besar melintas di Jalan Jamin Ginting jurusan Medan-Berastagi pada hari, Sabtu, Minggu dan libur nasional, untuk menghindari kemacetan.
"Kita tahu Pergub (Peraturan Gubernur) Sumut No551/5016/K/2008 tentang larangan truk di atas dua sumbu melintas pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur di Jalan Medan-Berastagi sudah dicabut, sehingga truk-truk besar sudah bebas beroperasi di jalur macet tersebut, " tandas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Senin (27/7) di DPRD Sumut.
Berdasarkan pengaduan masyarakat ke Komisi D, ujar Parlaungan, masyarakat merasa resah akibat dicabutnya Pergub Sumut tersebut, karena jika bepergian dari Kabupaten Karo ke Kota Medan maupun sebaliknya, truk-truk besar semakin merajalela alias sudah bebas lintas tiap hari di jalur Medan-Berastagi tanpa ada pengawasan.
"Truk tronton maupun truk kontainer, truk pengangkut batu dolomid, truk pupuk "kandang ayam" saat ini sudah bebas beroperasi, baik siang dan malam maupun hari Sabtu, Minggu dan hari besar, sehingga sangat meresahkan pengguna jalan," ujar politisi Partai Demokrat Sumut itu.
Bahkan yang paling miris lagi, tambah Ketua DPD AKLI Sumut itu, truk-truk besar tersebut kerap mogok atau tergelincir ke paret dan bahkan melintang di tengah jalan, karena jalan yang dilintasi tidak sesuai dengan badan maupun panjang truk, sehingga terjadilah kemacetan yang sangat panjang
Jika sudah terjadi demikian, tambah Parlaungan, dipastikan kemacetan akan semakin parah, sebab bus-bus angkutan penumpang tidak akan sabar mengikuti antrean, tapi sudah saling menyerobot jalan dan tentunya kendaraan sudah berlapis sehingga kemacetan sulit diurai lagi.
Menyikapi hal ini, kata anggota dewan Dapil Medan ini, Gubernur Sumut perlu memikirkan cara mengatasi jadual operasional truk-truk besar ini dengan melahirkan Perda yang melarang truk beroperasi di hari Sabtu, Minggu dan hari libur, guna menghindari kemacetan yang sangat parah.
"Jika ada Perda tentang itu, Dishub Sumut dan Dirlantas Polda Sumut bisa melakukan penertiban secara tegas, dengan menilang truk yang beroperasi di hari-hari libur tertentu, demi menjaga kenyamanan masyarakat berkendara," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Parlaungan juga minta petugas uji KIR agar memperketat pengujian kendaraan secara berkala, karena banyak truk-truk yang tidak layak jalan, tapi tetap beroperasi, sehingga sangat mengganggu ketertiban berlalu-lintas, khususnya di jalur Medan - Berastagi yang sudah kembali normal seperti sebelum Covid-19 mewabah.(M03/c).