Nisel (SIB)
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dan parit milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di sekitar Gunungsitoli - Telukdalam, tepatnya di Desa Gajamanu Kecamatan Bawolato diduga tidak sesuai ketentuan dan disebut mencuri volume. Hal tersebut disampaikan tokoh pemuda setempat Pikiran Laia, Senin (20/7).
Menurutnya, ada beberapa item pada proyek tersebut yang terkesan asal jadi dan berpotensi merugikan negara, di antaranya pondasi yang diduga tidak terpasang, kemiringan tembok dan pemlesteran yang hanya dioles, disebut sebagai pelanggaran fatal yang akan membuat usia bangunan tidak bertahan lama.
"Kalau begitu cara kerjanya, bisa dipastikan parit dan TPT itu cepat rusak. Ini sama saja merugikan masyarakat, sementara rekanan untung besar. Kita minta pejabat berwenang segera evaluasi itu," katanya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dihubungi berulang-ulang lewat seluler tidak menjawab. Begitupun pesan konfirmasi yang disampaikan lewat WhatsApp hanya dibaca namun tidak dibalas.
Wartawan juga mencoba mengirimkan pesan yang sama kepada kepala BBPJN, Selamat Simanjuntak dan ia meminta wartawan untuk langsung berkomunikasi dengan Kasatker. Begitu juga dengan Kasatker Dadam yang dikirimi pesan konfirmasi yang sama mengatakan, agar langsung berkoordinasi dengan PPK.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa jauh hari sebelumnya sudah mencoba mengkonfirmasi PPK namun tidak direspon, Dadam mengatakan akan menegur PPK. Ia kemudian mengirimkan pesan yang disampaikan PPK kepadanya yang mengatakan, bahwa PPK telah melakukan cek di lapangan dan sudah memerintahkan kontraktor membenahi lapangan.
Amatan wartawan yang berulangkali melintasi pengerjaan proyek itu, tidak kelihatan plank proyek sehingga tidak diketahui berapa pagu anggaran yang digunakan, siapa rekanan pelaksana dan konsultan pengawas. (N03/p)