Senin, 10 Maret 2025

Batal Banding, Eldin Terima Putusan Pengadilan 6 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2020 21:07 WIB
311 view
Batal Banding, Eldin Terima Putusan Pengadilan 6 Tahun Penjara
detikNews
Wali Kota Medan nonaktif Drs Dzulmi Eldin
Medan (SIB)
Wali Kota Medan nonaktif Drs Dzulmi Eldin mencabut akta pengajuan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus suap. Eldin disebut menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.

"Betul, jadi semula beliau mau banding, kemudian beliau mengajukan akta pernyataan banding. Kemudian juga JPU KPK mengajukan pernyataan banding, sama-sama mengajukan. Tapi kemudian beliau berdiskusi lagi dengan pihak keluarga, akhirnya beliau memutuskan mencabut bandingnya. Beliau cabut banding, kemudian JPU KPK juga," ucap Pengacara Eldin Fadli Nasution, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7). "Jadi posisinya sudah inkrah," ucapnya lagi.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, Eldin bersalah menerima suap. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).
Majelis hakim menyatakan, Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Uang itu diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Uang tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut.

Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok. (M14/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru