Tanah Karo (SIB)
Pasien keluhkan biaya pemeriksaan rapid test terkesan mahal Rp1 Juta padahal RSU Efarina Etaham Berastagi bukan rumah sakit rujukan penanganan corona virus (Covid-19). Hal itu disampaikan J br Barus istri dari pasien terindikasi PDP terkait Covid-19 kepada wartawan baru-baru ini.
Dijelaskannya Pasalnya biaya tarif pemeriksaan Rapid Test untuk pasien terkait Corona saja sebesar Rp 1 juta.
Bahkan dalam penanganan pasien terindikasi PDP terkait Covid-19 di rumah sakit tersebut tidak ada koordinasi untuk pemberitahuan berbentuk surat adanya penanganan PDP berdasarkan hasil rapid test terkait Covid-19 kepada Tim Gugus Penanganan Covid-19 di Karo, agar ditangani ke RSU Kabanjahe milik Pemkab Karo yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan salah satu Rumah Sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Apabila surat itu ada maka pasien terindikasi PDP itu akan ditangani di RSU kabanjahe dan biaya akan dibebankan pada anggaran penanganan Covid-19.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Senin (27/4) ke pihak manejemen Plt.Dirut RSU Efarina Etaham Rovina Barus, Wadir Hendri Sinaga dan dr Predy Roy Ginting mengakui jumlah total biaya kepada pasien atas nama RP sebesar Rp 4.910.000.
Disinggung mengapa tidak ada koordinasi pemberitahuan secara resmi dari RSU Efarina Etaham agar pasien tersebut ditangani ke RSU Kabanjahe milik Pemkab Karo, Roy Ginting mengakui sudah melakukan kordinasi namun hanya sebatas koordinasi melalui handphone dan tidak ada disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Tim Gugus Penanganan Covid-19 di Karo.
Ditambahkan Predy Roy, bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada pasien untuk dirujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19 di RSU Martha Friska Multatuli di Medan dengan biaya rapid test Rp 1 juta dan Rp 3.910.000 uang ambulance serta biaya administrasi untuk merujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Martha Friska Medan.
Plt Dirut RSU Efarina Etaham, Rovina Barus mengakui RSU Efrarina Etaham belum ditetapkan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Martin Sitepu selaku Plh Ketua Harian Tim Gugus Penanganan Covid-19 di Karo, Selasa (28/4) mengatakan pihaknya telah menegur pihak RSU Efarina Etaham karena langsung merujuk pasien ke Medan. Sebab, RSU Kabanjahe adalah rumah sakit rujukan yang ditetapkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Martin menambahkan bahwa RSU Efarina Etaham bukan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. "Apabila sudah dibayarkan pasien, biaya perobatan penanganan terindikasi PDP, tidak ada lagi alokasi pemerintah untuk membayarkannya. Kecuali tadi pasien dirujuk ke RSU Kabanjahe tentu kita klaim dari anggaran penanganan Covid-19,†pungkasnya. (BR2/p)