Kamis, 19 Desember 2024

SWI Minta Masyarakat Teliti Sebelum Gunakan Fintech Lending

Redaksi - Senin, 30 Maret 2020 21:01 WIB
429 view
SWI Minta Masyarakat Teliti Sebelum Gunakan Fintech Lending
Tongam L Tobing
Medan (SIB)
Sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menangani 2.406 entitas fintech lending ilegal.
"Sedangkan di pertengahan Maret 2020 ini kembali menemukan 388 fintech peer to peer lending, 15 entitas investasi dan 25 gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers melalui Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut diterima SIB, Jumat (27/3).

Sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending,” ujarnya.

Karena itu masyarakat diminta sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Disebutnya, SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kata Tobing, SWI sudah menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggang batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan SWI.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami misalnya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (M2/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru