Rabu, 12 Februari 2025

Irak Putuskan Hari Natal Sebagai Libur Nasional

- Kamis, 27 Desember 2018 13:08 WIB
369 view
Baghdad  (SIB)- Kabinet Irak akhirnya menyetujui undang-undang untuk menetapkan hari Natal 25 Desember sebagai libur nasional "memperingati kelahiran Yesus Kristus", menurut keterangan resmi yang dirilis pemerintah Irak.

Kabinet melakukan pemungutan suara untuk dilakukannya amendemen UU Hari Libur Nasional negara itu yang menyatakan hari Natal sebagai hari libur bagi seluruh rakyat Irak, bukan hanya bagi komunitas Kristen seperti yang berlaku selama puluhan tahun sebelum ini.

"Selamat hari Natal untuk warga Kristen, semua rakyat Irak, dan semua yang merayakannya di seluruh dunia," tulis pemerintah Irak di akun Twitter.

Sebelum terjadinya invasi Amerika Serikat di Irak pada 2003, terdapat sekitar 1,4 juta umat Kristen di negara itu. Namun, jumlah itu menurun drastis menjadi hanya sekitar 300.000 orang setelah ratusan ribu orang hengkang dari negara itu akibat aksi kekerasan dan serangan oleh berbagai kelompok bersenjata selama bertahun-tahun.

Kemudian, kebangkitan kelompok ISIS di Irak memaksa lebih banyak lagi umat Kristen untuk meninggalkan negara itu, atau tewas terbunuh.
Pada 2016, kota Kristen Irak, Bartella, akhirnya bisa merayakan Natal setelah dibebaskan dari pendudukan ISIS. (CNN/c) 

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru