Senin, 23 Desember 2024

Usulan Nama Pj Bupati Pakpak Bharat Dirahasiakan

* Nama Afifi Lubis dan Asren Nasution Disebut-sebut Masuk dalam Usulan ke Mendagri
- Selasa, 18 Desember 2018 10:48 WIB
421 view
Usulan Nama Pj Bupati Pakpak Bharat Dirahasiakan
SIB/INT
Medan (SIB) -Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan telah mengajukan tiga nama untuk Pj Bupati Pakpak Bharat belum lama ini. "Kalau ditanya, siapa-nama yang diajukan itu, saya katakan itu rahasia. Sebelum ada pengumuman, nama-nama tersebut rahasia. Nanti mereka dibully orang kalau tidak terpilih," katanya didampingi Sekdaprovsu R Sabrina saat di wawancarai di halaman Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (17/12).

Dia juga mengatakan, Pj Bupati harus dari Pemprovsu. Apalagi untuk jabatan Pj Bupati ini jaraknya pendek saja. "Jauh sebelumnya ketiga nama itu telah kita ajukan, karena kemaren untuk penandatangan APBD-nyakan mau cepat juga diselesaikan. Tapi hingga saat ini, kita masih menunggu pengumuman dari Mendagri," katanya.

Dia juga membantah kalau nama-nama yang diajukan itu ditolak oleh Mendagri. "Itu tak benar itu, yang pastinya ketiga nama-nama itu masih digodok di Mendagri. Kita menunggu sajalah siapa yang ditunjuk Mendagri nanti. Kita harap segera ditunjuk Mendagri sehingga penandatanganan APBD Pakpak Bharat tidak berlarut-larut," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini proses perkembangan penggodokan ketiga nama tersebut di Mendagri terus diikuti Pemprovsu. "Termasuk dari biro hukum sendiri, kita dengar tidak ada penolakan atas ketiga nama-nama tersebut," katanya.

Beredar informasi, sebelumnya Gubsu mengajukan hanya satu nama yakni Afifi Lubis yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, namun usulan itu ditolak oleh Mendagri karena hanya satu yang diusulkan.

Kemudian belakangan Gubsu mengajukan ulang dengan tiga nama pejabat Pemprovsu, dan salah satunya disebut-sebut nama Asren Nasution yang merupakan Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Provsu Basarin Yunus Tanjung juga membenarkan ada tiga nama yang sudah diajukan Gubsu ke Mendagri. Ketika ditanya, apakah dari tiga nama itu ada nama Afifi Lubis, dirinya hanya mengatakan kita lihat saja nanti. "Saya tidak tau, kita lihat saja nanti," katanya.

Dia juga mengatakan, ditunjuknya Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Pakpak Bharat dikarenakan saat ini posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat tengah kosong. Kekosongan tersebut dikarenakan Maju Ilyas Padang yang merupakan Wakil Bupati Pakpak Bharat meninggal pada 20 Februari 2018. "Jadi proses pengangkatan Bupati definitif kedepan, yang diajukan dulu adalah pengangkatan Wakil Bupati oleh para partai pendukung periode saat ini. Setelah itu, Wakil Bupatinya diajukan untuk diangkat lagi menjadi Bupati definitif. Kemudian setelah itu dilanjutkan pengangkatan Wakil Bupati lagi oleh partai pendukung yang sama. Jadi prosesnya seperti ini nanti untuk pengangkatan Bupati definitif. Hal itu sesuai dengan UU Pilkada No. 10 tahun 2016," kata dia.

Tapi lanjut dia, untuk pengangkatan Pj Bupati saat ini harus dari Pemprovsu. Alasannya, pangkat eselon II minimal golongan 4C. "Sosok pejabat di Pakpak Bharat belum ada kita lihat di sana makanya kita ajukan dari Pemprovsu semua. Makanya Pemprovsu mengajukan Pj Bupati itu dari lingkungan Pemprovsu," paparnya.

Dia mengatakan, penjabat Bupati perlu diangkat karena Plh Bupati tidak bisa menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan strategis. Makanya Gubsu mengajukan nama Penjabat Bupati Pakpak Bharat dari lingkup eselon II Pemprovsu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mekanisme tersebut sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. "Melalui SK Mendagri, setelah ada usulan 3 nama pejabat eselon II yang memiliki kompetensi sebagai Penjabat Bupati Pakpak Bharat," ungkapnya.

Sementara terkait adanya kekosongan jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat, pihaknya mengimbau agar partai politik pengusung bersepakat mengusulkan dua nama agar dapat dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Minggu (18/11/2018). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp150 juta. Diduga menerima suap berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.(A11/c)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru