Selasa, 11 Maret 2025

8 Jam Layanan Jaringan Data Telkomsel Lumpuh Total, Masyarakat Dirugikan Dapat Minta Ganti Rugi

- Sabtu, 08 Desember 2018 10:35 WIB
241 view
 8 Jam Layanan Jaringan Data Telkomsel Lumpuh Total, Masyarakat Dirugikan Dapat Minta Ganti Rugi
SIB/INT
Medan (SIB)- Selama 8 jam lebih layanan jaringan data Telkomsel, Kamis (6/12) kemarin lumpuh total di Medan dan beberapa daerah di Sumut seperti Tanahkaro dan Tebingtinggi. Masyarakat pun merasa dirugikan karena banyak transaksi online jadi tidak dapat dilakukan. 

Seperti apa harusnya perusahaan Telkomsel menyikapi kekecewaan pelanggan? 
Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi Siregar mengatakan, tentu setiap kerugian yang dialami konsumen dapat dimintai ganti rugi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha harus memberikan kompensasi kepada konsumen apabila gagal memenuhi standar pelayanan minimal. 

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa data, maka pelaku usaha harus menjamin ketersediaan jaringan secara berkelanjutan, ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (7/12).

Paling tidak, pelaku usaha harus mengganti kerugian materil yang dialami konsumen, walaupun kerugian lain akibat putusnya jaringan internet sehingga transaksi online terganggu dapat juga dimintai ganti rugi.

Secara kasuistik, selama konsumen dapat membuktikan kerugian pokok dan kerugian lain akibat terputusnya jaringan, maka pelaku usaha harus mengganti kerugian konsumen, katanya.

Beberapa konsumen juga tidak mendapat penjelasan dari call center saat menanyakan apa masalahnya. Justru jawaban dari call center minta pelanggan mengecek settingan HP mereka.

Sementara Corporate Communication Telkomsel, ketika dikonfirmasi sekitar jam 1 siang (Kamis), hanya mengatakan tidak ada masalah (jaringan).

Untuk menjamin tersedianya pelayanan yang baik dan nyaman, termasuk kinerja pimpinan Telkomsel Sumbagut juga adalah bagian dari pelayanan yang harus diterima konsumen, maka idealnya harus dievaluasi, diganti atau dicopot, apalagi kalau menyampaikan informasi bohong. Karena Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memerintahkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas dan benar terkait kondisi produk jasa yang diperdagangkan.

Pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam menjalankan usahanya dapat diberikan sanksi berupa pencabutan produk dan pencabutan izin pelaku usaha disamping ganti rugi kepada konsumen, kata Padian. (A01/q)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru