Sabtu, 21 Desember 2024

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Seorang Anggota DPRD Tapteng Ditangkap di Padang

- Jumat, 07 Desember 2018 11:46 WIB
420 view
Medan (SIB) -Satu dari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang sempat buron, akhirnya ditangkap penyidik Subdit  III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. 

"Ya benar, sudah kita tangkap seorang lagi (Rabu, malam)," kata Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (6/12).

Ia mengaku, tersangka berinisial AR ditangkap dari persembunyiannya di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat. "Kita tangkap di Padang," jelas dia.

Kini penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengejar seorang lagi anggota dewan Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up atau biaya dinas perjalanan fiktif tahun 2016/2017.

"Satu orang lagi (SG) masih kita kejar," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai ada pelaku selain 5 anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ronny belum bersedia berkomentar soal itu. "Kita fokus yang lima ini dulu," jawabnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menahan tiga anggota DPRD Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up atau biaya perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan itu dilakukan pasca agenda pemanggilan terhadap 5 tersangka anggota DPRD Tapteng berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS pada Kamis (29/11) lalu. Namun pada hari itu kelimanya tidak hadir (mangkir) dan meminta kepada Polda Sumut untuk menjadwal ulang pemanggilan hingga akhir tahun 2018, dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti.

Dalam kasus tersebut, kelima anggota dewan itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.924.350. Modus yang dilakukan kelima tersangka ialah menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Para tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (A18/f)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru