Medan (SIB) -Realisasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah di daerah Provinsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2018 ini melampaui target 100 persen, atau sebanyak 240.000-an bidang/SHM dari target semula 230.000 SHM, yang meliputi sertifikasi kepada masyarakat di 33 kabupaten/kota.
Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria & Tata Ruang (Kakanwil BPN-ATR) Provinsi Sumut, Bambang Priono SH menyatakan, proses dan realisasi penerbitan SHM di Sumut malah melebihi capaian nasional yang masih berkisar 85 persen. Sehingga, Sumut masuk tiga besar capaian sertifikasi nasional, bersama Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kita bersyukur, capaian atau realisasi penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat Sumut sudah mencapai bahkan melebihi 100 persen walaupun belum habis tahun (2018), dengan jumlah sertifikat untuk 240.000 bidang tanah (SHM), dari target semula 230.000. Secara nasional saja realisasinya masih 85 persen untuk target 1 juta sertifikat. Ini tercapai karena kita di BPN Sumut sudah menerapkan sistem pelayanan sepenuh hati yang anti korupsi dalam zona integritas," papar Bambang Priono kepada pers di Medan, Kamis pagi (6/12).
Dia mencetuskan hal itu seusai pencanangan dan memimpin upacara Deklarasi Zona Integritas Kanwil BPN-ATR Sumut, di Lapangan Benteng Medan yang dihadiri sejumlah pejabat terkait di daerah ini. Hadir antara lain Wakapoldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Wakajatisu Yudi Sutoto SH, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Drs Abyadi Siregar, serta pejabat lainnya yang mewakili Pangdam I/BB, Kodim 0201/MS, BPK Perwakilan Sumut, REI Sumut.
Di hadapan ribuan pegawai dan staf ASN se-jajaran BPN kantor cabang dari 33 daerah kabupaten-kota, dan disaksikan para pejabat lintas instansi terkait, Bambang menegaskan jajaran BPN-ATR di daerah ini harus mampu bekerja dengan sikap berani suci menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani. Komitmen bersama untuk pelayanan zero korupsi sebagai bagian dari wujud reformasi birokrasi di sektor agraria Sumut itu kemudian disertai aksi penandatanganan bersama naskah pakta integritas oleh seluruh pejabat yang hadir, termasuk Kakanwil BPN-ATR Sumut sendiri.
Deklarasi Zona Integritas BPN-ATR Sumut menuju Zero Korupsi itu kemudian disemarakkan dengan parade 27 unit armada mobil BPN dari seluruh cabang BPN di daerah, yang dilepas langsung oleh Kakanwil BPN-ATR Sumut.
"Untuk mewujudkan zona integritas dalam pelayanan yang bebas dari semua bentuk aksi korupsi atau pungli ini, kita tentu mengajak kerjasama dengan semua pihak, terutama masyarakat Sumut, agar semua mengurus sertifikat tanahnya sesuai prosedur. Memang tak jauh beda dengan daerah lain, kendala utama dalam proses sertifikasi tanah di Sumut selama ini memang disebabkan banyaknya orang atau pihak yang mengaku atau mengklaim tanah itu miliknya tapi tak punya alas hak yang sah," katanya.
Kakanwil BPN-ATR Sumut itu menambahkan, hingga saat ini daerah yang terbilang paling rawan dalam urusan sertifikat maupun sengketa tanah, masih tetap di tiga daerah, yaitu Langkat, Binjai, dan Deliserdang. Kerawanan tersebut, katanya, masih terpaku karena kondisi dan status tanah-tanah eks HGU PTPN-II yang memang tersebar luas dengan total areal 5.873 hektare di ketiga daerah dimaksud. (A-04/A-12/f)