Medan (SIB) -Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menahan tiga anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau biaya perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017, Senin (3/12).
"Ya benar, ada tiga orang yang sudah ditahan oleh Subdit Tipikor Polda Sumut," sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (3/12) petang.
Ditanya mengenai identitas ketiganya, MP Nainggolan mengaku sejauh ini belum mengetahuinya. "Nanti ya, saya akan tanyakan dulu kepada penyidiknya," tandasnya.
Ia juga belum bisa memaparkan alasan dua anggota dewan Tapteng lagi kenapa belum ditahan. Pasalnya, dalam kasus ini, ada lima anggota DPRD Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum dapat laporan semuanya," jelas dia.
Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Roman Elhaz Kamaro ketika dihubungi tidak mengangkat telepon. Begitu juga ketika ditanyakan lewat pesan singkat (SMS), tidak membalas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan ini dilakukan pasca agenda pemanggilan terhadap 5 tersangka anggota DPRD Tapteng berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS, Kamis (29/11) lalu. Namun pada hari itu, kelimanya tidak hadir (mangkir) dan meminta kepada Polda Sumut untuk menjadwal ulang pemanggilan hingga akhir tahun 2018, dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp655.924.350.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Untuk itu Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (A18/d)