Jumat, 14 Maret 2025

Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu, Poldasu Rahasiakan Pria Berinisial FD

- Sabtu, 24 November 2018 10:37 WIB
221 view
Medan (SIB) -Poldasu masih merahasiakan pria berinisial FD yang dimintai klarifikasi terkait dengan pernyataan KPK bahwa ada dugaan uang suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu untuk menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan dana PKK Pakpak Bharat.

"Tidak bisa disampaikan," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (23/11).

Tatan beralasan, pria berinisial FD itu hanya dimintai klarifikasi karena kesediaannya. "Dia bukan saksi (terlibat), syukur saja dia mau memberikan klarifikasi tentang uang dana yang ditransfer. Uang itu tidak digunakannya," sebut Tatan.

Saat disinggung mengenai uang Rp400 juta yang sudah dikirim Remigo ke rekening FD, apakah sudah dikembalikan, Tatan sama sekali tidak mengetahui persoalan itu. "Kita tidak mengetahui kalau persoalan itu," ucapnya.

Sampai saat ini, Poldasu belum ada rencana lagi melakukan klarifikasi terhadap pihak lain selain FD. "Tidak ada lagi saat ini," sebutnya.

Seperti diketahui, Tim Subbidpaminal Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial FD, warga Medan yang bekerja sebagai karyawan swasta. 

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan FD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Ia menjelaskan, tujuan dari klarifikasi tersebut untuk mencaritahu dan mendalami pernyataan KPK bahwa ada dugaan uang suap yang diterima Remigo untuk menyelesaikan kasus penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terhadap Made Tirta Kusuma Dewi (istri Remigo) dalam kegiatan PKK TA. 2014.

"Benar kita undang FD untuk dimintai klarifikasi," katanya kepada wartawan, Kamis (22/11).

Tatan mengatakan dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa FD ada dimintai bantuan oleh Remigo untuk menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. FD bertemu dengan RA yang merupakan orang kepercayaan Bupati sebanyak dua kali, lalu RA menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 400 juta kepada FD.

"Uang tersebut diberikan dua kali. Pertama Rp150 juta dan kedua Rp250 juta di sebuah hotel di Medan," jelasnya sembari mengatakan FD merupakan warga biasa yang memiliki hubungan saudara dengan RA.

Lebih lanjut Tatan mengatakan, setelah menerima uang tersebut, FD pun pergi meninggalkan hotel dan menuju bank swasta untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya yang sampai sekarang uang tersebut masih utuh dan tersimpan.

"Jadi uang tersebut hanya disimpannya, FD tidak ada berkomunikasi maupun meminta bantuan kepada penyidik, anggota maupun perwira di jajaran Polda Sumut," terangnya. (A18/c)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru