Minggu, 23 Februari 2025
Persoalkan Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi

Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan

* Kuasa Hukum Gugat Kajari Belawan ke Praperadilan di PN Medan
- Selasa, 16 Oktober 2018 10:48 WIB
501 view
Medan (SIB)- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas Kejagung) diminta agar melakukan pengawasan atas  kinerja penegakan hukum di Kejari Belawan, khususnya terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan paket pekerjaan instalasi pengelolaan air (IPA) dan Jaringan Transmisi di Martubung kapasitas 200 liter/detik yang dikerjakan KSO oleh PT Promits dan PT  Lasindo Jaya Utama (LJU) dengan anggaran Rp 58.379.117.000 bersumber dari penyertaan modal APBD Provinsi Sumut TA 2014 di PDAM Tirtanadi Sumut, sehingga proses penanganannya transparan, akuntabel dan profesional demi tegaknya hukum dan keadilan.

Permintaan itu disampaikan tim advokat Jeffry Simanjuntak SH dan Parlindungan HC Tamba SH selaku kuasa hukum Flora Simbolon ST SE, yang diuraikan kepada wartawan di Medan, Senin (15/10) seusai menghadiri agenda sidang Praperadilan yang diajukan di PN Medan dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan.

Persidangan yang dibuka Hakim Tunggal Praperadilan Irwan Effendi tidak bisa dilanjutkan karena Termohon Kajari Belawan ataupun kuasanya tidak hadir. Ketidakhadiran Termohon juga membuat kuasa Pemohon kecewa dan menilai Termohon kurang menghormati panggilan sidang padahal sudah dipanggil secara patut. Akibatnya persidangan jadi tertunda ke minggu depan. "Kita harapkan Termohon hadir pada sidang nanti untuk menghadapi Praperadilan  ini," ujar Jeffry dan Parlindungan.

"Seharusnya Termohon Kejari Belawan menghormati dengan menghadiri sidang perdana ini. Sebab  Praperadilan ini ditempuh untuk upaya kontrol  kinerja  penegak hukum, apalagi Kejari Belawan telah menetapkan Flora Simbolon sebagai tersangka dan menahannya," tambah mereka.

Disebutkan Parlindungan, tim kuasa hukum mengajukan Praperadilan pada intinya mempersoalkan keabsahan penetapan Flora Simbolon sebagai tersangka terkait paket pekerjaan Martubung  TA 2014 di PDAM Tirtanadi Sumut yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut. Tim kuasa hukum menilai  tindakan Termohon menetapkan Flora Simbolon sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan, dengan alasan karena Pemohon (Flora Simbolon) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka "salah orang" dan kerugian negara belum jelas. 

Jeffry Simanjuntak menambahkan, terkait kasus yang dikenakan kepada kliennya Flora Simbolon  dinilai ada semacam kejanggalan antara lain, bahwa pada dasarnya pihaknya memandang peristiwa terkait paket pekerjaan itu adalah bersifat keperdataan namun terkesan dipaksakan menjadi pidana. Sebab posisi kliennya hanyalah staf keuangan yang tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis dalam kontrak LUMP SUM.

Kemudian penunjukan kantor akuntan publik swasta menghitung kerugian keuangan negara, menurut dia juga menciderai rasa keadilan masyarakat, sehingga terkesan pihak Termohon tidak transparan dan tidak independen, bahkan terkesan "memaksakan" kehendak dengan mengabaikan BPKP dan BPK.

Terkait kasus ini, Kejari Belawan telah menahan Flora Simbolon di Tanjung Gusta Medan sejak 20 September 2018 lalu.

Jeffry juga menuding Termohon ada kesan ragu-ragu menetapkan tersangka dengan dipecahnya berkas perkara (splitsing). Sebab belum selesainya  perjanjian PDAM Tirtanadi dengan  KSO Promits-LJU, sepatutnya Pemprovsu dalam hal ini PDAM belum melaksanakan audit oleh Inspektorat  Pemprovsu dan audit BPKP.

Menurut Jeffry hak dan kewajiban keperdataan masih berjalan terkait paket pekerjaan tersebut  karena  proyek  EPC-IPA Martubung  telah selesai dikerjakan sesuai hasil evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga terpercaya, namun belum selesai dalam hal pemenuhan secara kontrak. "Untuk itulah kita minta Jamwas Kejagung turun melakukan pengawasan ke Kejari Belawan dan melakukan pemeriksaan sesuai aturan, jika ditemukan penyimpangan dalam kinerja penegakan hukum," kata Jeffry. 

PROSES SESUAI KETENTUAN
Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH yang dimintai tanggapannya dengan tegas menyatakan, proses penanganan kasus Martubung PDAM Tirtanadi Sumut di Kejari Belawan sudah sesuai  ketentuan hukum yang berlaku. Soal tidak hadirnya Kejari Belawan selaku Termohon, ia mengaku belum mengetahuinya.

"Setiap penanganan kasus itu selalu sesuai aturan hukum. Soal ketidakhadiran Kejari Belawan atas Permohonan Praperadilan itu, nanti saya cekinglah," kata Sumanggar via telepon. (BR1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru