Medan (SIB) -Komisi D DPRD Sumut dan Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) Sumut memastikan, kelanjutan pembangunan jalan tembus Karo-Langkat akan segera dimulai, karena Dirjen Kemen-LHK (Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan) direncanakan menandatangani izin PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas BMBK dengan Balai TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) pada Jumat (14/9) di Jakarta.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Dinas BMBK Sumut yang dipimpin Ketua Komisi D Ari Wibowo didampingi Sekretaris Sutrisno Pengaribuan dan dihadiri anggota Drs Baskami Ginting, Leonard Samosir dan Novitasari, serta dihadiri Kadis BMBK Abdul Haris Lubis membahas tentang terkendalanya pembangunan jalan tembus Karo-Langkat, Senin (10/9) di DPRD Sumut.
Awal terungkapnya kepastian pembangunan jalan tembus Karo-Langkat ini, ketika Baskami Ginting mempertanyakan masalah terhambatnya pengaspalan jalan yang melintasi kawasan hutan TNGL kepada Dinas BMBK, karena masyarakat sudah sangat mendesak agar pengaspalan secepatnya dikerjakan, sebagai jalur evakuasi erupsi Gunung Sinabung Karo serta jalan alternatif mengatasi kemacetan Jalan Medan-Berastagi.
"Masyarakat terus mendesak agar pengaspalan jalan segera dilaksanakan, bahkan masyarakat sudah menahan alat berat (beko) sebagai jaminan agar pembangunan jalan itu segera direalisasi. Apa persoalan sebenarnya sehingga pengaspalan tidak juga dilaksanakan dan mengapa pihak TNGL disebut-sebut melarangnya," tanya Baskami.
Padahal, lanjut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu, Kemen-LHK sudah mengeluarkan surat izin prinsip dengan sejumlah persyaratan berupa kajian akademik sesuai permintaan TNGL dan Kemen-LHP, tapi hingga saat ini belum dikerjakan.
Ditambahkan Baskami, dengan keluarnya izin prinsip dari Kemen LHK, Pemprovsu telah mengalokasikan anggaran proyek pekerjaan pengaspalan jalan tembus Karo-Langkat di APBD 2018 sekitar Rp14 miliar.
Apalagi, ujar Baskami, pihak TNGL sudah menyetujui dengan kesepakatan Dishut (Dinas Kehutanan) Langkat harus menjaga dan mensterilkan areal sepanjang jalan yang melintasi TNGL itu dari perambahan hutan, tidak mengganggu habitat hewan yang ada di kawasan paru-paru dunia tersebut
"Izin prinsip itu keluar setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprovsu, Pemkab Karo, Pemkab Langkat, Dishut Sumut dan TNGL, melalui pembahasan yang cukup panjang maupun saat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkap Baskami.
Terus terang, tandas Bendahara F-PDI Perjuangan ini, dewan tidak hanya kecewa, karena semula disepakati lahan TNGL sepanjang 5 Km dapat dipakai untuk melanjutkan pekerjaan pengaspalan jalan, tapi kemudian ditunda. Apa sebenarnya yang terjadi. Dinas BMBK Provsu harus menjelaskan agar masyarakat mengetahui.
Beri Izin
Menyikapi hal itu, Abdul Haris Lubis mengakui, Kemen-LHP sudah memberi izin prinsip, tapi untuk pelaksanaan teknisnya harus ada tandatangan Dirjen Kemen-LH terhadap izin PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas BMBK dengan Balai TNGL yang merupakan ketentuan awal.
"PKS itu sebenarnya sudah sesuai dan disepakati, tapi prosedurnya harus ada izin lagi dari Dirjen Kemen-LHP terkait teknis. PKS tersebut sudah disampaikan Balai TNGL ke Kemen-LHP dan sudah dapat persetujuan, hanya menunggu Dirjen menandatanganinya. Kita sepakati, Jumat (14 September 2018) sudah ditandatangani. Kalau sudah ditandatangani berarti sudah bisa dikerjakan," kata Haris.(A03/d)