Medan (SIB)- Advokad Otto Hasibuan selaku pribadi maupun selaku Ketua Dewan Pembina DPP Peradi, bersedia secara cuma-cuma mewakili keluarga korban dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, untuk menuntut/menggugat nahkoda dan pemilik kapal secara pidana maupun perdata, atas kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kerugian materil maupun moril dalam peristiwa tersebut.
Otto Hasibuan menyampaikan hal itu, Sabtu (23/6) via telepon kepada SIB seputar peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang mengakibatkan sebahagian besar penumpangnya tenggelam dan hingga kini belum ditemukan.
Menurut Otto, selain nahkoda dan pemilik kapal, pihak lainnya yang diduga patut bertanggung jawab juga bisa dituntut secara hukum seperti Syahbandar, pejabat Dinas Perhubungan dan pemerintah setempat serta institusi lainnya, karena dianggap lalai atau tidak berbuat dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) sesuai peraturan yang ada.
Dia berpendapat, tuntutan atau gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai patut bertanggung jawab perlu dilakukan agar ada pertanggungjawaban atas terjadinya kerugian yang diderita dan dialami keluarga korban.
Sebab menurut Otto, dalam hal ini bisa saja terjadi kelalaian, terutama sebelum peristiwa tersebut menimbulkan korban. Pemerintah dan pihak terkait lainnya yang berwenang dalam operasional KM Sinar Bangun di Danau Toba bisa saja ada kelalaian.
"Ya, kesediaan kita sebagai advokat dan lembaga PERADI mewakili keluarga korban untuk menuntut atau menggugat pihak yang bertanggungjawab dalam peristiwa ini, tentu tidak bisa mengembalikan penderitaan yang dialami korban. Kita juga sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Tetapi sedikitnya keluarga korban merasa tidak sendiri menghadapi peristiwa itu dengan bersedianya kita sebagai advokat secara cuma-cuma mewakili keluarga korban dalam mengajukan tuntutan atau gugatan," kata Otto Hasibuan.
Dia menambahkan, perlunya pihak terkait termasuk pemerintah dituntut/digugat secara pidana dan perdata untuk diminta pertanggungjawaban, karena ini menyangkut nyawa manusia, sehingga tidak boleh ada yang lalai dalam menjalankan Tupoksinya sesuai aturan. Peristiwa ini pelajaran yang sangat mahal dan ke depan tidak boleh terulang lagi. (BR1/h)