Jumat, 14 Februari 2025

Datangi KPK soal BLBI, Todung: Saya Lawyer BPPN Waktu Itu

- Sabtu, 23 Desember 2017 10:11 WIB
433 view
Datangi KPK soal BLBI, Todung: Saya Lawyer BPPN Waktu Itu
Jakarta (SIB) -Pengacara Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan KPK. Dia akan diperiksa terkait kasus Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Todung tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12) pukul 14.50 WIB. Dia mengenakan setelan jas hitam bermotif kotak-kotak dengan kemeja putih. Todung menerangkan soal kedatangannya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ya saya diperiksa sebagai saksi hari ini," ucap Todung.

Terkait kasus ini, Todung sempat menjawab singkat soal Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Menurutnya penerbitan itu sudah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dia juga mengaku merupakan pengacara BPPN.

"Saya kan lawyer-nya BPPN waktu itu. Saya tim bantuan hukum KKSK," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Sejak (21/12), Syafruddin telah ditahan di rutan KPK. Sebelumnya dia sempat mengajukan praperadilan, namun hakim memutuskan menolak tuntutannya. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru