Jumat, 04 April 2025

Pasca Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Spanduk Protes Bermunculan di Tanjungbalai

- Senin, 19 Juni 2017 11:04 WIB
666 view
Pasca Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Spanduk Protes Bermunculan di Tanjungbalai
SIB/Usni Pili Panjaitan
PROTES : Spanduk yang terbentang di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai bertuliskan protes keras vonis bebas terdakwa narkoba, Jumat (16/6).
Tanjungbalai (SIB) -Pasca vonis bebas terdakwa narkoba, sejumlah spanduk protes bermunculan di Kota Tanjungbalai, Jumat (16/6).

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dikritik dan diprotes karena telah membebaskan seorang terdakwa atas perkara kepemilikan 316,29 gram sabu, pada sidang putusan yang berlangsung, Kamis (8/6).

Sidang putusan dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Ulina Marbun SH MH selaku ketua majelis hakim atas perkara terdakwa G alias Sigun (24). Amar putusan menetapkan bahwa terdakwa G tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga, keempat maupun kelima yang didakwakan terhadap terdakwa.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penjara, sedangkan barang bukti 316,29 gram sabu dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan hakim, JPU menyatakan kasasi.

Sebelum divonis bebas, terdakwa dituntut 15 tahun penjara karena menurut JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejak vonis bebas tersebut, sejumlah lembaga masyarakat bereaksi dengan memasang spanduk protes. Sebagaimana spanduk yang terpasang di depan Kantor PN Tanjungbalai, Jumat (16/6).

Spanduk mengatasnamakan Forum Lintas Lembaga Peduli Tanjungbalai itu bertuliskan kecaman di antaranya, memerotes keras vonis bebas terdakwa narkoba berinisial G yang diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. Mengimbau elemen masyarakat, OKP, aktivis, LSM, ulama untuk bersatu memberantas mafia peradilan, mafia hukum dan mafia narkoba di Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, dua warga Tanjungbalai Hasan dan Ridwan mengaku heran atas vonis bebas terdakwa tersebut.

"Kok bisa terdakwa narkoba dengan barang bukti 3 ons lebih sabu divonis bebas, apa memang benar tidak terbukti melanggar hukum sementara tuntutan jaksa saja 15 tahun penjara. Ini yang menimbulkan keheranan sehingga wajar kita menduga ada kejanggalan terhadap vonisnya," ujar Hasan. (E08/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru