Medan (SIB)- Pengamat anggaran, Elfanda Ananda menanggapi serius terkait besarnya anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut tahun 2017 yang mencapai Rp162.460.469.070. Menurut dia, besarnya anggaran harus sejalan dengan tender proyek lewat mekanisme berlaku untuk terus diawasi sehingga tidak terjadi kecurangan.
"Pastinya terasa besar, tapi walaupun demikian kita harus mendorong agar pihak terkait terbuka terkait apa-apa saja item dan besaran anggaran. Itu kan bisa jadi penilaian masyarakat umum apakah layak atau tidak," ungkapnya.
Dijelaskannya, segala bentuk anggaran harus mengacu kepada Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003. Hal tersebut juga terkait beberapa poin di antaranya, prinsip keterbukaan di mana anggaran harus terbuka kepada publik dan dapat dipahami. Selain itu, harus hemat dan efektif.
"Prinsip hemat misalnya anggaran 1 miliar kan harus dihabiskan semuanya. Jadi ada ukuran yang bisa dinilai apakah hemat atau tidak. Kemudian efektif itu tepat guna bagi masyarakat dan pihak yang bersangkutan serta dapat dipertanggungjawabkan ke depannya," katanya.
Elfanda mengakui banyak persoalan terkait anggaran dan tender proyek yang bermasalah. Hal itu tidak terlepas karena proses pengerjaannya melanggar prinsip-prinsip dalam UU. "Banyak belajar dari kasus. Saya melihat pelanggaran yang ada mulai dari perencanaan yang salah serta mark up anggaran. Jadi tetap prinsip terbuka yang utama agar bisa diawasi," tuturnya.
Salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam proyek tender, katanya, bisa mengoptimalkan tender elektronik. Diakuinya, regulasi saat ini lebih kepada tender elektronik karena mampu mengeleminer sedikit kemungkinan untuk disalahgunakan karena tidak bertatap muka.
"Cara tersebut sebagai upaya mencegah pihak yang ingin memanfaatkan proyek pemerintahan, juga mencegah praktek suap. Sistem tender elektronik sebenarnya memang untuk membatasi itu, namun prakteknya memang juga belum mampu menjawab semuanya. Ya, setidaknya mampu membatasi untuk tidak disalahgunakan," katanya.
"Karena kan permasalahan tender bisa saja jadi monopoli satu pihak, tanpa ada seleksi. Jadi tahun ke tahun itu pemainnya sama, pihak lain yang memiliki kualifikasi bagus tidak dapat kesempatan. Pemenang tender itu-itu saja, tapi kerjaan tidak berkualitas. Kita sebagai masyarakat kan sangat menyayangkan itu," sambungnya.
Begitu juga, lanjut Elfanda, kepada perusahaan-perusahaan atau pun pemenang ternder sebelumnya yang bermasalah sudah seharusnya di blacklist. "Itu harus dilakukan. Jadi harus punya kinerja yang benar," kata dia.
Sebelumnya, Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengatakan proses tender di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut dan dinas lainnya di lingkungan Pemprovsu sudah mulai dilakukan. Dia mengimbau agar seluruh SKPD di Pemprovsu dapat melakukannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sementara Kadispora Sumut Baharuddin Siagian menyatakan sudah menetapkan proses lelang terbuka sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, anggaran Dispora Sumut tahun 2017 ini mencapai Rp162.460.469.070. Jumlah tersebut terdiri dari Rp2.633.435.000 untuk belanja pegawai, Rp43.637.256.000 untuk belanja barang dan jasa, serta belanja modal Rp116.189.778.070. (R21/l)