Selasa, 24 Desember 2024

Kakek yang Tewas Ditabrak Pemobil Dimakamkan di Samosir

* Polisi: Pengemudi yang Tabrak Kakek Punya Niat Membunuh
- Sabtu, 08 April 2017 11:20 WIB
369 view
Jakarta (SIB)- Suasana duka menyelimuti kediaman Eduard Situmorang (75), kakek yang tewas ditabrak pemobil Ashari (36). Jenazah kakek itu telah dimakamkan di kampung halamannya, Samosir, Sumatera Utara.

"Keluarga berangkat ke Medan Rabu malam. Hari Kamis dimakamin di Samosir," kata salah seorang kerabat Eduard yang tak mau disebutkan namanya," Jumat (7/4).

Dia mengatakan jenazah Eduard sempat disemayamkan di kediamannya pada Selasa dan Rabu malam. Setelah itu, jenazah kakek tersebut langsung dibawa ke kampung halaman. "Yang ikut ke Samosir itu istri, anaknya 5 orang, sama kerabat yang lain. Semuanya 16 orang," sambungnya.

Kerabat Eduard juga enggan memberikan banyak keterangan karena saat ini keluarga masih berkabung. Mereka hanya diminta untuk menjaga rumah Eduard yang ada di daerah Pasar Kemis, Tangerang. "Kan kita orang Sumatera. Jadi rumah itu nggak boleh ditinggal kosong," sambungnya.

Berdasarkan pantauan, satu karangan bunga ucapan bela sungkawa terlihat di depan rumah Edward. Rumah tersebut tersebut terlihat sepi aktivitas. Kerabat Eduard juga tak mengizinkan mengambil foto rumah.

Eduard tewas ditabrak di Jalan M Toha Tangerang pada Senin lalu. Saat itu Eduard dan keluarga sedang membawa cucunya ke rumah sakit.
Di perjalanan, mobil yang ditumpangi Eduard terlibat aksi saling salip dengan mobil yang dikendarai Ashari. Eduard lalu turun dan ditabrak Ashari hingga tewas. Kepada polisi, Ashari mengaku panik karena mengira akan dirampok.

Punya Niat Membunuh
Ashari (36), pengemudi mobil Honda City yang menabrak Eduard Situmorang (75) dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ashari dinilai memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dengan menabrakkan mobilnya ke korban.

Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji mengatakan pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam peristiwa itu karena melihat adanya unsur kesengajaan.

"Kalau sudah tahu ada orang (di depan mobil), kok masih jalankan mobil? Secara tidak langsung sudah ada niat untuk itu (pembunuhan)," ujar Munir.

Lain halnya jika kondisinya berbeda. "Kecuali kalau dia lihat tadinya enggak ada orang, terus tiba-tiba ada orang muncul lalu ketabrak ya itu bisa (dikenai) undang-undang lalu lintas. Tapi dia ini kan sudah tahu korban berdiri," ungkapnya.

Selain dikenakan pasal pembunuhan (338 KUHP), Ashari dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Ashari kini telah ditahan di Mapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya itu. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru