Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Hasil Pilkada Tapteng, Paslon Amira Menggugat ke MK

- Senin, 27 Februari 2017 09:59 WIB
717 view
Tapteng (SIB) -Pasangan calon nomor urut 1  Pilkada Tapteng, Amin Pardomuan Napitupulu  dan  Ramses Hutagalung beserta timnya, melalui kuasa hukumnya menyatakan, menolak hasil penghitungan suara  tingkat kabupaten pada Rapat Pleno KPUD Tapteng , 22 Februari 2017, dengan sejumlah alasan.

Penolakan itu disampaikan  pada konferensi pers, Jumat (24/2), di Pandan.  Alasannya, mereka menilai banyak pelanggaran Pemilukada selama tahapan dan jadwal berlangsung, dalam hal ini penyelenggara, yaitu KPUD dan Panwaslih Tapanuli Tengah tidak melakukan tindakan terhadap salah satu calon.

Disebutkan, Paslon nomor urut 3 selama berjalannya tahapan dan jadwal terlalu bebas dan vulgar  melakukan money politics antara lain dengan membagikan kepada masyarakat berupa paket daging beserta uang Rp 100.000, membagikan kartu paslon nomor urut 3 disertai uang antara Rp 100.000 s/d Rp 200.000 dan membagikan paket sembako berupa beras 10 kilogram melalui pendataan yang dilakukan tim Paslon nomor 3 , termasuk Paslon nomor 3 sendiri.

Tim kuasa hukum pasangan ini, melalui juru bicaranya Parlaungan Silalahi SH, didampingi Millert Chrosby Sitompul SH dan Deslan Tambunan SH  menerangkan, kliennya juga menemukan di lapangan ada kurang lebih 50.000 lembar formulir C6 tidak dibagikan, terutama di basis-basis suara Amira.

Ditemukan juga ribuan DPT ganda. Ribuan kertas suara di hampir TPS yang dicoblos pada Paslon nomor urut 3  dalam keadaan berlobang, namun dinyatakan sah oleh KPPS. Ditemukan banyak pemilih yang melakukan pencoblosan berulang-ulang dan tertangkap tangan, namun dibiarkan petugas KPPS.

Kuasa hukum juga mengungkapkan, ditemukan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung mendukung Paslon nomor urut 3. Kuasa hukum juga menyebutkan, semua data dan bukti-bukti itu telah dikantongi pihaknya dan sebagian sudah berada di tangan Panwaslih Tapteng.

"Soal pemberian beras oleh Paslon nomor urut 3 masih ada di sini, yakni bukti yang sudah kita laporkan ke Panwaslih. Beras ini kita terima dari warga pemilih yang menolak menerima dan tidak mau dipengaruhi.  Kenapa masih ada di sini, karena laporan tim Amira terkait pemberian beras  tersebut ditolak Panwaslih," kata Parlaungan Silalahi, sambil menunjukkan sejumlah kemasan beras dalam karung plastik kepada wartawan.

Pembakaran Kertas Suara
Di bagian lain, kuasa hukum Paslon Amira mengungkapkan, kliennya mendapatkan informasi adanya pembakaran kertas suara  kurang lebih 50.000 lembar pada  14 Februari 2017, tanpa dihadiri semua paslon, sebagai saksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan Pemilukada, dan diduga perbuatan tersebut sudah merupakan pelanggaran berat yang dilakukan penyelenggara.

Tim (saksi) Amira juga menemukan pelanggaran kode etik pada saat dilangsungkannya rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, 22 Februari 2017 di GOR Pandan, antara lain pengambilan dokumen dari dalam kotak suara oleh PPK tidak diperlihatkan kepada saksi, maupun Panwaslih, apakah dokumen itu masih bersegel atau tidak.

Ditemukan, dokumen dalam kotak suara PPK Kecamatan Sosorgadong tidak ada, lalu KPUD memerintahkan PPK beserta pihak kepolisian untuk menjemputnya, setelah kembali dan dibukanya kembali kotak suara, ternyata dokumen tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

Tim Amira menilai, Panwaslih Tapteng sangat jelas dan terang benderang mengabaikan laporan atau pengaduan masyarakat simpatisan Amira, ada lebih kurang 30 laporan/pengaduan, semuanya dihentikan penyidikannya oleh Panwaslih dan Gakumdu, walaupun bukti-bukti dan saksi cukup lengkap baik berupa video maupun rekaman. Hal ini menandakan Panwaslih  tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu paslon.

Tim Amira juga menyampaikan perbuatan yang dilakukan  Paslon nomor urut 3 serta timnya dikategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk memperoleh suara.

Sebelumnya, terkait sejumlah pernyataan Tim Amira tersebut, saat dikonfirmasi kepada calon bupati Paslon nomor urut 3 Baktiar Sibarani, mengatakan, tuduhan itu semua tidak berdasar. "Kalau mereka menduga bahwa kita melakukan itu, silahkan nanti proses hukum yang menanganinya," tukas Baktiar.

Sementara Ketua Panwaslih Tapteng Jonas Bernad Pasaribu mengakui menerima laporan dan pengaduan. "Iya, sedikitnya ada 7 pengaduan terkait pelanggaran pilkada yang kita terima,"katanya. Tetapi dia tidak menjelaskan langkah dan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya atas laporan tersebut.

Mendaftar ke MK
Kuasa Hukum Paslon Amira Parlaungan Silalahi,   Sabtu (25/2) mengatakan, tim Amira di Jakarta telah meneruskan persoalan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani  tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Paslon.  Sesuai syarat gugatan sengketa Pilkada, gugatan ke MK paling lambat diajukan 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara oleh KPUD, maka pihaknya telah mendaftarkan ke MK  pada 24 Februari 2017.

Komisioner KPUD Tapteng Timbul Panggabean mengatakan,terkait gugatan Paslon Amira ke MK, itu hak masing-masing Paslon."KPU dengan seluruh jajaran tentu harus siap menjawab seluruh pertanyaan terkait pernyataan Paslon,termasuk gugatan di MK," katanya. (E06/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru